LBH Cakra Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat BPR Penataran, OJK RI Diminta Turun Tangan

  • Whatsapp
Foto : Didik Dwi Wahyudi Bersama Istrinya Triana Wulandari
Foto : Didik Dwi Wahyudi Bersama Istrinya Triana Wulandari

KABUPATEN BLITAR, Nusantaraabadinews.com – Sorotan publik mengarah kuat kepada PT BPR Penataran Kabupaten Blitar Perseroda (nama baru dari PT BPR Hambangun Artha Selaras) yang diduga melakukan penyimpangan serius dalam operasional perbankan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika Blitar Raya meminta Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) turun memonitor dan melakukan penindakan.

Kasus ini bermula dari kredit yang dikucurkan BPR kepada pasangan Didik Dwi Wahyudi dan Triana Wulandari, warga Jalan Klengkeng, Karangsari, Kota Blitar. Menurut LBH Cakra, proses persetujuan kredit sekitar tujuh tahun lalu penuh rekayasa. Dalam perjanjian, Didik ditulis sebagai pedagang buah, padahal ia tidak memiliki usaha tersebut. Identitas palsu itu disebut dibuat oleh Sonny Fassadhel yang ketika itu menjabat sebagai Account Officer (AO) agar pinjaman dapat dicairkan.

Bacaan Lainnya
Foto : Berita Acara Kesepakatan Yang Dibuat Oleh Ibnu Sina Selaku Kuasa Hukum Dari PT BPR Penataran
Foto : Berita Acara Kesepakatan Yang Dibuat Oleh Ibnu Sina Selaku Kuasa Hukum Dari PT BPR Penataran

Dengan posisinya sebagai AO, Sonny Fassadhel diduga leluasa memanipulasi data calon debitur. Didik awalnya ditawari pinjaman dengan janji pencairan tinggi. BPR kemudian mencairkan pinjaman sebesar Rp225.000.000 dengan jaminan dua sertifikat rumah atas nama Didik dan ibu mertuanya, Sri Minarti.

Ketika pasangan suami istri tersebut tidak mampu membayar cicilan Rp7.315.000 per bulan secara penuh, pihak bank melakukan adendum setelah sekitar 2,5 tahun. Namun kredit tetap mandek. Rumah milik Didik akhirnya dijual tanpa proses lelang resmi di KPKNL, melainkan dijual di bawah meja seharga Rp160.000.000.

Foto : Didik Dwi Wahyudi Bersama Istrinya Triana Wulandari
Foto : Didik Dwi Wahyudi Bersama Istrinya Triana Wulandari

LBH Cakra menilai terjadi tipu daya berkelanjutan setelah BPR berganti nama menjadi BPR Penataran. Pihak bank disebut melakukan intimidasi kepada Sri Minarti, pemilik sertifikat SHM 03858, dengan ancaman penyegelan rumah. Sri Minarti bahkan sempat pingsan dan ditinggalkan para oknum debt collector sebelum akhirnya dibawa ke kantor notaris untuk menandatangani dokumen pada 2017.

Dari proses di notaris tersebut muncul nama debitur baru, yakni Sri Minarti, dengan plafon pinjaman Rp125.000.000 dan angsuran Rp3.298.000 per bulan. Sri Minarti mengaku tidak pernah merasa mengajukan pinjaman atau menerima uang tersebut. Pada 2 Februari 2018, ia menyerah dan berhenti membayar angsuran.

Foto : Sonny Fassadhel Kepala cabang PT BPR Penataran Blitar
Foto : Sonny Fassadhel Kepala cabang PT BPR Penataran Blitar

Menurut LBH Cakra, sampai hari ini tidak ada kejelasan perhitungan utang setelah adendum maupun selisih dana dari penjualan rumah Didik. Sertifikat milik Sri Minarti juga belum dikembalikan.

Kepala Perwakilan LBH Cakra, Wiwin Dwi Jatmiko, menegaskan bahwa langkah BPR sejak awal telah mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan. “Seharusnya keputusan menjual aset agunan selain tidak merugikan kreditur juga harus menguntungkan kedua belah pihak. Bukan mematikan manusia secara perlahan,” ujarnya.

Wiwin menduga kuat terjadi penyimpangan sejak tahap sosialisasi kredit dan verifikasi oleh marketing BPR Hambangun Artha Selaras. “Syarat pendukung yang diajukan dalam memperoleh pinjaman menyebutkan jenis usaha debitur sebagai pedagang buah. Itu adalah fiktif, jaminan untuk pendukung pencairan juga terkesan dimanipulasi oleh Sonny Fassadhel selaku AO. Namun BPR tetap meloloskan Didik Dwi Wahyudi sebagai peminjam,” tegasnya.

Persoalan semakin runcing ketika penyelesaian sengketa justru dilimpahkan bank kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Surat undangan resmi dilayangkan pada 26 November 2025 kepada Sri Minarti berdasarkan kuasa khusus dari BPR Penataran. Pada 2 Desember 2025, Jaksa Pengacara Negara Ibnu Sina membuat berita acara kesepakatan antara keluarga Didik dan pihak bank. Keluarga dipaksa kembali pada 4 Desember untuk membawa keputusan terkait pelunasan utang pokok sebesar Rp111.110.400.

Dalam konfirmasi kepada media pada 3 Desember 2025, Kepala Cabang BPR Penataran, Sonny Fassadhel, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan pihaknya memang menunjuk Kejaksaan Negeri Blitar untuk pendampingan penyelesaian kredit.

LBH Cakra menilai seluruh rangkaian peristiwa ini melanggar berbagai ketentuan dalam UU Perbankan No.10/1998, UU Perlindungan Konsumen No.8/1999, UU HAM No.39/1999, Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945, UU Pokok Agraria No.5/1960, ketentuan dalam KUH Perdata, hingga UU Hak Tanggungan No.4/1996.

LBH Cakra Tirta Mustika Blitar Raya memastikan akan melayangkan laporan resmi kepada OJK RI, Ombudsman RI, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan di Jakarta untuk meminta penindakan tegas terhadap BPR Penataran.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *