Tegal- Nusantaraabadinews.com- Satu Warga Binaan (WBP) Lapas Kelas IIB Tegal mendapatkan Amnesti dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto. Yang bersangkutan dibebaskan sesuai dengan surat keputusan : WP.13.PAS.PAS.21-PK.05.04-647. Sabtu, (02/08/25)
Pembebasan ini adalah tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti. Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh presiden republik Indonesia terhadap tindak pidana tertentu. Dalam hal ini, pemberian amnesti kepada warga binaan adalah bentuk kemanusiaan dan kepercayaan kepada warga binaan yang dapat memperbaiki atau perubahan terhadap perilakunya.
Kasubsi Registrasi menegaskan bahwa pembebasan tersebut telah sesuai dengan KEPPRES Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian Amnesti. adapun warga binaan yang mendapatkan amnesti tersebut telah memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk mendapatkan amnesti dari presiden Republik Indonesia.
“Saya berharap dengan mendapatkan amnesti ataupun bisa dikatakan mendapatkan pengampunan dari Presiden, anda bisa berkumpul dengan keluarga dan kembali ke masyarakat untuk bisa menjalani kehidupan yang lebih baik lagi, jangan sampai kembali melakukan tindak pidana dikemudian hari.” Tuturnya.
Pembebasan yang dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB dengan didampingi oleh Keluarga yang bersangkutan dan pembebasan ini bersifat Gratis tanpa di pungut biaya apapun. Setelah melengkapi proses pembebasan di ruang registrasi yang bersangkutan diserahkan kepada keluarga. Proses pembebasan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.(ARIS)
#Kemenimipas #ditjenpas#pemasyarakatan #guardandguide #Lapastegal #humasLapasTegal #DitjenpasJateng #amnesti #presidenRI #Prabowosubianto
Humas Lapas Tegal BAHARI
(Bersih-Aman-Harmonis-Akuntabel-Ramah-Inovatif)
Masuk Minus Keluar Plus
Be Creative – Be Smart Correctional Officer






