SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Aksi penjambretan kalung yang menyasar perempuan berakhir setelah Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial S (28), warga Pegirian, Surabaya. Dalam pemeriksaan, S mengaku telah sembilan kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah Kota Surabaya.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Subdri melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus perampasan kalung milik seorang perempuan di kawasan Pasar Kejawan Putih Tambak, Surabaya.
“Pelaku mengaku sudah sembilan kali beraksi di sejumlah lokasi, mulai Mulyosari, Kenjeran, Tempurejo hingga Sutorejo Utara,” kata AKP Hadi Ismanto, Minggu (23/8/2026).
Hadi menjelaskan, S menggunakan modus yang relatif sama dalam menjalankan aksinya. Pelaku terlebih dahulu mengincar perempuan yang mengenakan perhiasan, kemudian mendekati korban dan menarik kalung secara paksa.
Kasus tersebut terungkap dari laporan penjambretan yang terjadi di kawasan Kejawan Putih Tambak pada Senin (15/6/2026). Saat itu, korban berinisial S (44) baru selesai berbelanja di pasar dan hendak menuju mobilnya.
“Kasus tersebut terbongkar bermula dari peristiwa penjambretan di Kejawan Putih Tambak pada Senin (15/6) silam. Saat itu, korban S (44) baru selesai berbelanja di pasar perjalanan menuju mobilnya,” kata Hadi.
Ketika korban hendak masuk ke mobil, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang. S kemudian menarik paksa kalung yang dikenakan korban.
Setelah berhasil mendapatkan perhiasan tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda PCX yang tidak dilengkapi pelat nomor depan maupun belakang.
“Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan S,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap S kemudian mengungkap adanya sejumlah aksi lain. Kepada penyidik, S mengaku telah melakukan perampasan kalung sebanyak sembilan kali di sejumlah wilayah Surabaya.
Hasil penjualan perhiasan dari setiap aksi disebut berbeda-beda. Salah satu kalung yang dirampas di kawasan Mulyosari, misalnya, disebut terjual sekitar Rp12 juta.
Sementara itu, perhiasan hasil aksi di kawasan Sutorejo Utara diklaim pelaku terjual hingga Rp60 juta.
Polisi masih mendalami seluruh pengakuan tersebut untuk memastikan lokasi dan rangkaian aksi yang dilakukan S, termasuk menelusuri aliran barang hasil kejahatan.
Pengembangan penyidikan juga mengarah kepada seorang pria berinisial M.N. yang diduga menerima atau membeli barang hasil kejahatan dari S.
Berdasarkan keterangan pelaku, sejumlah perhiasan emas hasil penjambretan dijual kepada M.N. yang disebut membuka lapak emas di Surabaya.
M.N. kini masih dalam pencarian dan telah berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran sekaligus menelusuri keberadaan perhiasan yang diduga telah berpindah tangan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan.
Barang bukti tersebut di antaranya Honda PCX putih dan Yamaha Mio biru tanpa pelat nomor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Infinix.
Selain itu, penyidik menyita celana jeans biru, dua jaket dan masker hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Polsek Mulyorejo masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk memburu M.N. serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.






