SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membuahkan hasil. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, sejak 12 hingga 23 Agustus 2026, polisi mengungkap 23 laporan polisi dan mengamankan 27 tersangka.
Dari 27 tersangka yang ditangkap, sebanyak 24 merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Polisi juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni sabu dengan berat bersih mencapai 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram.
Selain sabu, petugas mengamankan tembakau sintetis seberat 148,99 gram dan uang tunai sebesar Rp9.170.000.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP AA Putrawan, menegaskan bahwa hasil operasi tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Dari 27 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan tersebut, para tersangka menjalankan modus menjualnya secara langsung kepada konsumen guna mendapatkan keuntungan,” jelas AKBP Irwan, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, pengungkapan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap para pelaku, tetapi juga sebagai langkah untuk mencegah narkotika beredar lebih luas di tengah masyarakat.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti itu meliputi 26 unit telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, 13 bendel klip plastik kosong, satu alat pres, serta satu unit kendaraan roda dua.
Dengan asumsi harga sabu mencapai Rp1,2 juta per gram, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp1,212 miliar.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut jumlah barang bukti tersebut memiliki dampak besar terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Dengan nilai mencapai milyaran rupiah, sedikitnya 10.100 jiwa dapat terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika,” imbuh Irwan.
Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi salah satu ancaman serius yang membutuhkan penanganan secara berkelanjutan melalui penindakan terhadap jaringan maupun pelaku di lapangan.
Puluhan tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 609 Ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana terhadap para tersangka tergolong berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun, hingga pidana mati sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
“Mereka terancam pidana berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun, hingga hukuman mati, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan,” pungkas Kapolres.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 menjadi bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut.






