SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaan terhadap Liangga Widjadi dalam perkara dugaan perusakan barang milik orang lain di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam dakwaannya, Liangga Widjadi disebut menyuruh karyawannya, Aris Prasetyo, merusak gembok Ruko Sentra Taman Puspa Raya Blok D Nomor 1, Kelurahan Sambikerep, Surabaya. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 20 Agustus 2024 dan kembali berlangsung pada 3 September 2024.
Perkara tersebut bermula ketika Liangga Widjadi menjaminkan sejumlah sertifikat tanah kepada Bank KEB Hana Indonesia KC Surabaya Darmo Permai untuk memperoleh fasilitas kredit.
Salah satu aset yang menjadi jaminan adalah tanah dan bangunan Ruko Sentra Taman Puspa Raya Blok D Nomor 1 dengan luas 136 meter persegi.
Berdasarkan dakwaan JPU, Liangga mengalami tunggakan pembayaran sejak 25 Juli 2021. Total kewajiban kepada bank disebut mencapai Rp11,18 miliar, yang terdiri atas pokok pinjaman, tunggakan bunga, dan denda.

Karena kewajiban tersebut tidak diselesaikan, Bank KEB Hana Indonesia kemudian mengajukan lelang eksekusi hak tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Dalam proses lelang, Sophia Kusnadi dinyatakan sebagai pemenang dengan harga Rp2,39 miliar.
Sertifikat SHGB Nomor 2442 yang sebelumnya atas nama Ng Liangga Widjadi kemudian dibalik nama menjadi atas nama Sophia Kusnadi pada 12 Juli 2024. Selanjutnya, pada 29 Agustus 2024, status sertifikat tersebut ditingkatkan menjadi hak milik.
Sebelum proses perubahan status sertifikat tersebut, pada 26 Juli 2024, suami Sophia Kusnadi, Edward Rusli, bersama sejumlah orang mendatangi ruko untuk memeriksa kondisi bangunan.
Saat itu, menurut dakwaan JPU, ruko dalam keadaan kosong dan tidak terdapat barang di dalamnya.
Edward kemudian mengganti gembok pada pintu depan dan pintu samping ruko dengan gembok baru.
Namun, pada 20 Agustus 2024, Liangga Widjadi disebut menyuruh Aris Prasetyo datang ke ruko dengan alasan ada agen properti yang membawa calon pembeli. Terdakwa juga memberikan kunci gembok kepada Aris.
Setibanya di lokasi, Aris mendapati dua gembok terpasang di pintu samping. Salah satu gembok dapat dibuka, sedangkan satu lainnya tidak.
Setelah melaporkan kondisi tersebut kepada Liangga, Aris kemudian diperintahkan untuk merusak gembok yang tidak dapat dibuka.
Aris selanjutnya membeli gergaji besi dan gembok baru. Gembok tersebut dipotong menggunakan gergaji hingga pintu samping ruko dapat dibuka.
Menurut dakwaan, kejadian serupa kembali terjadi pada 3 September 2024.
Saat itu, Aris kembali diperintahkan Liangga untuk datang ke ruko karena Nanang Abdi dan Susilo Adi akan melakukan pemeriksaan lokasi.
Sesampainya di ruko, Aris kembali mendapati gembok yang terpasang tidak dapat dibuka. Atas perintah Liangga, Aris membeli gergaji dan dua gembok baru.
Gembok tersebut kemudian dipotong menggunakan gergaji hingga pintu samping ruko kembali dapat dibuka.
Nanang Abdi dan Susilo Adi disebut ikut masuk ke dalam ruko. Di dalam bangunan ditemukan sejumlah meja, sofa, dan kursi.
Sementara itu, di bagian depan ruko terpasang banner bertuliskan “Obyek sedang dalam sengketa” serta papan nama Kantor Advokat Nanang Abdi, S.H. & Partners.
Ketika terjadi perdebatan mengenai kepemilikan ruko, pihak Sophia Kusnadi menyatakan bangunan tersebut telah menjadi miliknya.
Namun, Nanang Abdi dan Susilo Adi menyampaikan bahwa ruko tersebut merupakan milik Liangga Widjadi selaku kliennya.
JPU dalam dakwaannya menyatakan Liangga mengetahui aset yang sebelumnya menjadi jaminan kredit tersebut telah dilelang dan menjadi milik Sophia Kusnadi.
Meski demikian, terdakwa disebut tetap berupaya menguasai aset tersebut dengan menyuruh Aris Prasetyo merusak gembok ruko.
Atas perbuatannya, Liangga Widjadi didakwa melanggar Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara tersebut kini bergulir di PN Surabaya dan selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.






