Ngawi, Nusantaraabadinews.com – Dugaan penyimpangan distribusi gas elpiji 3 kg subsidi kembali mencuat. Tim investigasi media menemukan sebuah truk bermuatan tabung LPG bersubsidi memasuki wilayah Desa Pungon, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, pada Senin, 4 Agustus 2025. LPG tersebut diduga kuat berasal dari Kabupaten Madiun dan dialihkan secara ilegal ke luar wilayah distribusinya.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa tabung-tabung LPG bersubsidi yang dibawa dalam truk memiliki tutup berwarna merah, ciri khas LPG subsidi milik pemerintah. Informasi warga menyebutkan bahwa LPG dijual dengan harga mencapai Rp18.000 per tabung, melampaui batas Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi.
Sopir truk diketahui berinisial Bambang, dan saat truk didokumentasikan, barang tersebut masih berada di lokasi. Tim segera melakukan pelaporan ke Polsek Karangjati, menyerahkan foto-foto truk dan LPG subsidi di dalamnya sebagai bukti awal.
Pihak Kanit Reskrim Polsek Karangjati, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan:
“Jih baik bpk. Yg jelas utk BB sudah tdk ada ditempat setelah kita tindak lanjuti.”
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa saat aparat datang ke lokasi, barang bukti sudah dalam kondisi tidak ditemukan. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat potensi penghilangan barang bukti dapat menghambat proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, dari penelusuran lanjutan, tim menduga LPG subsidi tersebut berasal dari sebuah gudang di wilayah Caruban, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Dugaan ini masih dalam tahap verifikasi dan penyelidikan lebih dalam, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum distribusi.
“Kami akan menelusuri seluruh mata rantai distribusinya. Ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tapi menyangkut hak masyarakat kecil atas energi bersubsidi. Jika benar ada kebocoran, maka harus diungkap siapa pelakunya,” ungkap salah satu anggota tim investigasi.
Dugaan penyelundupan LPG subsidi ini menambah daftar panjang persoalan distribusi energi di tingkat lokal. Lemahnya pengawasan membuka peluang bagi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat miskin sebagai penerima manfaat utama subsidi negara.
Tim investigasi akan terus mendalami kasus ini dan mendorong pihak berwenang untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk penyimpangan distribusi subsidi di lapangan. (ANTOK)






