SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan atas nama Monica Ratna Pujiastuti, Supervisor Accounting dan Keuangan PT. Bina Penerus Bangsa. Sidang dengan nomor perkara 1456/Pid.B/2025/PN Sby tersebut berlangsung pada Selasa (5/8/2025) di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H dengan hakim anggota Sutrisno, S.H., M.H dan Silvi Yanti Zulfia, S.H., M.H, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, fakta baru yang mencuat justru memunculkan kejanggalan. Linda Soelistyawati Soegearto, salah satu saksi yang juga pejabat perusahaan, mengakui bahwa terdakwa Monica telah menyerahkan sejumlah aset pribadi kepada dirinya.
“Pertama untuk menyelesaikan, kedua sebagai jaminan, kemudian saya tidak jelas,” jawab Linda ketika dicecar kuasa hukum terdakwa, Advokat Samian, S.H dari Maharaja Lawfirm. Jawaban yang berubah-ubah ini, menurut Samian, menimbulkan pertanyaan besar dan menandakan bahwa perkara ini terkesan dipaksakan.
“Jawaban saksi Linda yang berubah-ubah menjadi tanda tanya besar bagi kami. Perkara ini, menurut kami terkesan dipaksakan,” tegas Samian.
Sementara itu, JPU Dilla mempertanyakan nilai aset tersebut kepada Linda. “Apakah aset itu setara dengan kerugian yang disangkakan?” tanya Dilla. Linda menjawab singkat, “Jauh, Bu.”
Dalam persidangan juga hadir Soedomo Mergonoto, Direktur Utama PT. Bina Penerus Bangsa, yang menyebut bahwa nilai dana perusahaan yang diduga dipakai Monica mencapai Rp2,9 miliar.
“Total uang yang dipakai Monica kurang lebih 2,9 miliar,” kata Soedomo di hadapan majelis hakim. Namun yang mengejutkan, Soedomo juga menyatakan bahwa uang tersebut digunakan oleh Linda, bukan terdakwa, untuk keperluan berobat dan transaksi saham.
Pernyataan ini diperkuat oleh kesaksian Robertha Kusuma Dewi, yang mengungkap bahwa dirinya diperintah oleh Linda untuk melakukan pemeriksaan rekening perusahaan, dan menemukan sejumlah kejanggalan.
Tim kuasa hukum terdakwa Monica, yang terdiri dari Samsul Arifin, S.H., M.H, Samian, S.H, dan Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H dari Maharaja Lawfirm menyatakan keberatan atas jalannya perkara yang menurut mereka sarat kejanggalan.
“Fakta bahwa klien kami telah menyerahkan aset pribadi kepada saksi Linda, dan hingga saat ini masih dikuasai oleh PT. Bina Penerus Bangsa, menunjukkan bahwa perkara ini tidak semestinya dilanjutkan,” tegas Samsul Arifin, perwakilan Maharaja Lawfirm dari Banyuwangi.
“Ini jelas bahwa perkara terdakwa atau klien kami harusnya diputus oleh majelis hakim dengan putusan onslag van recht vervolging,” tegasnya.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Publik akan menantikan bagaimana majelis hakim menilai fakta-fakta persidangan yang mulai menyoroti peran pihak lain di luar terdakwa.R1F)






