SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pengusaha UMKM, Billy Krisno Handoyo, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap aparat kepolisian atas dugaan penggeledahan dan penyitaan ilegal di tempat usahanya. Tindakan tersebut, menurut Billy, dilakukan tanpa surat panggilan maupun pemberitahuan resmi, sehingga dianggap melanggar prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP.
“Praperadilan ini adalah hak setiap warga negara. Kita ini negara hukum, jadi prosedur harus dijalankan sesuai hukum acara pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Billy saat ditemui, Rabu (7/8).
Billy menjelaskan, ia awalnya menjadi distributor resmi produk milik vendor bernama Cinta Budiman. Namun hubungan kerja sama itu memburuk hingga berujung sengketa.
“Semua aset saya dan toko online saya diambil alih oleh vendor. Bahkan saat saya merintis bisnis baru, ia juga ingin menguasainya,” ungkap Billy.
Puncak masalah terjadi ketika aparat melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat usahanya.
“Saya dituduh menjual produk palsu. Padahal itu produk dari vendor saya sendiri, Cinta Budiman,” tegasnya.
Billy mengaku tidak pernah mendapat panggilan pemeriksaan, tidak menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), dan baru mengetahui statusnya sebagai terlapor setelah terbitnya surat perintah penyidikan.
“Saya merasa dikriminalisasi dan dipermalukan di depan karyawan serta lingkungan,” katanya.
Ketua Departemen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, DR. M. Sholehuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada tahap penyelidikan adalah tidak sah menurut hukum.
“Kalau itu dilakukan di tahap penyelidikan, bukan penyidikan, maka itu melanggar KUHAP. Objek praperadilan ini sangat jelas: tindakan tidak sah,” ujarnya.
Sholehuddin merujuk Pasal 32–35 KUHAP yang menyatakan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan hanya boleh dilakukan setelah penyidikan dimulai, dengan izin ketua pengadilan negeri, serta disaksikan minimal dua orang saksi dan dituangkan dalam berita acara.
Ia juga menyoroti kewajiban aparat untuk mengirimkan SPDP ke jaksa dalam waktu tujuh hari sejak terbitnya surat perintah penyidikan. Jika tidak, seluruh proses penyidikan dinyatakan cacat hukum.
Dalam sidang praperadilan, pihak Billy telah menghadirkan saksi dan bukti yang mereka anggap kuat. Sementara pihak termohon hanya menyerahkan bukti tertulis dan visual, tanpa menghadirkan saksi.
“Kalau tidak ada bukti kuat yang membantah dalil pemohon, hakim bisa menganggap itu sebagai alasan tanpa dasar,” tambah Sholehuddin.
Sidang akan memasuki tahap kesimpulan pada Kamis (8/8). Billy berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan menjunjung kepastian hukum.
“Saya hanya ingin keadilan. UMKM seperti kami ini butuh perlindungan, bukan kriminalisasi. Ini menyangkut mata pencaharian banyak orang,” tutupnya.(R1F)






