PASURUAN, Nusantaraabadinews.com – Malam itu, Jumat (8/8/2025), suasana Pandaan tampak seperti biasa. Namun, di sebuah rumah di kawasan Sidomukti, aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan sudah menyiapkan langkah besar. Mereka menunggu waktu yang tepat untuk meringkus seorang perempuan muda berusia 25 tahun, berinisial APH, yang namanya mencuat dari hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya.
Bagi tetangga, APH dikenal sebagai sosok biasa. Namun, bagi penyidik, perempuan ini adalah salah satu simpul penting dalam rantai distribusi sabu di wilayah Pasuruan.

Kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka lain, yakni K, MA, dan DA. Dari keterangan mereka, aparat menemukan petunjuk yang mengarah pada sosok APH. Penyelidikan lebih lanjut membuka fakta mengejutkan: komunikasi digital serta transaksi perbankan menunjukkan keterlibatan langsung APH dalam memfasilitasi peredaran sabu.
“APH berperan membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu, dan mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Senin (18/8/2025).
Saat penggerebekan dilakukan, APH tidak bisa berkutik. Polisi langsung mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Honda Brio warna abu-abu, dua ponsel yang berisi riwayat komunikasi terkait narkoba, serta buku tabungan dan kartu ATM yang diyakini dipakai dalam transaksi narkotika.
Benda-benda itu kini menjadi saksi bisu bagaimana seorang perempuan muda terseret dalam jerat jaringan narkoba demi keuntungan instan.
Kini, APH harus menghadapi kenyataan pahit. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya sangat berat: mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan tidak akan memberi celah bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan tegas demi melindungi generasi muda Pasuruan,” tegasnya.
Kasus APH hanyalah satu dari sekian banyak potret gelap peredaran narkoba yang menyasar berbagai lapisan masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika tidak mengenal batas usia, gender, maupun status sosial.
Satresnarkoba Polres Pasuruan berkomitmen terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Harapannya, tidak ada lagi generasi muda yang terjerat narkoba hanya karena ingin hidup instan.(**)






