SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Perjuangan panjang pengusaha asal Surabaya, Stevanus Hadi Chandra Tjan, akhirnya membuahkan hasil manis. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 2211 K/PDT/2025 tertanggal 30 Juni 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan Melpa Tambunan dan menegaskan bahwa Stevanus sah sebagai pemilik sah tanah dan bangunan di Desa Tambak Sumur, Sidoarjo.
Dalam pertimbangannya, MA menegaskan bahwa proses jual beli tanah dan bangunan seluas 420 meter persegi dengan Buku Tanah Hak Milik Nomor 2083/Desa Tambak Sumur telah dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Transaksi dilakukan di hadapan Notaris/PPAT Sidoarjo berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 7088/2013 tanggal 31 Desember 2013, ketika objek sengketa tersebut tidak dalam status sengketa hukum.

Dengan tegas, MA menyatakan jual beli antara Alm. Agus Maulana Kasiman (penjual) dan Stevanus Hadi Chandra Tjan (pembeli) sah secara hukum. Stevanus dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut karena proses jual beli memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.
“Putusan MA sudah jelas dan menguatkan putusan sebelumnya,” ujar kuasa hukum Termohon Kasasi, Yance Leonard Sally, SH, didampingi Jatmiko Agus Cahyono, SH., MH. dan Dia Pradana Saleh, SH.
Yance menambahkan, tanah tersebut dimiliki Alm. Agus Maulana Kasiman sebelum menikah dengan penggugat Melpa Tambunan maupun dengan Tergugat II. Oleh karena itu, status kepemilikannya jelas tidak bermasalah sejak awal.
Dalam pertimbangannya, MA menegaskan bahwa Stevanus adalah pembeli beritikad baik sehingga berhak atas perlindungan hukum.
“Putusan Mahkamah Agung RI ini tentu saja disambut gembira oleh klien kami karena berhasil mempertahankan hak-haknya sekaligus mendapatkan perlindungan hukum. Dengan putusan ini, perkara tersebut resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ungkap Yance Leonard Sally.
Ia juga menegaskan bahwa almarhum Agus Maulana Kasiman, yang merupakan purnawirawan polisi, memiliki pengetahuan hukum yang memadai. Karena itu, transaksi jual beli tanah di hadapan Notaris/PPAT merupakan bukti bahwa proses tersebut sah, jujur, dan memenuhi asas bona fide.
“Klien kami adalah pembeli beritikad baik sesuai asas bona fide, sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum. Prinsip ini juga merupakan penerapan asas pacta sunt servanda, bona fide, serta certitudo juris yang menjamin kepastian hukum,” tegas Yance.
Dengan adanya putusan MA ini, Stevanus Hadi Chandra Tjan tidak hanya mempertahankan hak miliknya, tetapi juga memperoleh pengakuan sebagai pembeli yang patut dilindungi hukum. Putusan ini sekaligus menjadi preseden bahwa proses jual beli sah yang dilakukan sesuai prosedur harus mendapatkan kepastian hukum di Indonesia.(**)






