Praktisi Hukum Crisman Hadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Penyegelan PDAM

  • Whatsapp
Compress 20250913 113151 1945
Praktisi hukum Chrisman Hadi, SH, MH.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Ratusan massa dari Komunitas Pergerakan Arek Suroboyo (KOMPAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Jalan Prof. Dr. Moestopo No. 2, Jumat (13/9/2025). Massa juga melanjutkan aksinya di depan kantor PT KAI Daop 8 Surabaya, Jalan Gubeng Masjid No. 39. Aksi tersebut dipicu sengketa lahan gedung PDAM dan lahan parkir Stasiun Gubeng Baru.

Aksi dipimpin langsung oleh H. Heru Suprijanto, atau akrab disapa Mbah Heru, yang mengaku sebagai penerima kuasa ahli waris almarhum Agus Subianto. Menurutnya, pihak ahli waris telah melayangkan dua kali surat resmi kepada PDAM sejak tiga bulan lalu, namun tak kunjung mendapat respons memadai.

Bacaan Lainnya

“Karena tidak ada titik temu, akhirnya kami turun aksi. Kami minta PDAM segera menindaklanjuti kasus ini sampai batas waktu minggu ini. Kalau tidak, kami akan menutup, menyegel, dan mendirikan posko di kantor PDAM,” tegas Heru saat ditemui di sela aksi.

Compress 20250913 113151 1945
Praktisi hukum Chrisman Hadi, SH, MH.

Situasi sempat memanas ketika massa berusaha menyegel pintu keluar-masuk kendaraan PDAM. Adu argumen antara massa dan aparat kepolisian tak terhindarkan. Namun, ketegangan berhasil diredam setelah pihak PDAM membuka ruang audiensi.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris PDAM Boy Kresnanto menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta mengambil keputusan. “Kami akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya. Kami minta waktu 3×24 jam untuk membicarakan hal ini,” ujarnya.

Persoalan sengketa ini merujuk pada sejumlah putusan hukum lama, yakni:

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 135/1978

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 108/1980

Putusan Mahkamah Agung RI No. 340/K/1981

Berdasarkan putusan tersebut, ahli waris Agus Subianto menuntut ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai miliknya.

Namun, PDAM Surya Sembada membantah klaim tersebut. Dalam surat tanggapan resmi tertanggal Juli 2025, PDAM menegaskan bahwa lahan kantor pusatnya di Jalan Prof. Dr. Moestopo No. 2 diperoleh secara sah melalui perjanjian jual beli dengan PT Sinar Galaxy pada 23 November 1987. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 64 atas nama PDAM juga telah terbit sejak 19 Oktober 2006.

PDAM bahkan menilai klaim ahli waris tidak sesuai objek. Berdasarkan berita acara pemeriksaan Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2010 dan keterangan Kelurahan Pacarkeling, tanah yang diklaim berada di Jalan Gubeng Masjid No. 4A Belakang dan faktanya dinyatakan tidak ditemukan.

“Oleh karena itu, PDAM Surya Sembada bukan pihak dalam putusan pengadilan yang disebutkan dan tidak memiliki kewajiban hukum terkait putusan tersebut,” tulis PDAM dalam surat jawabannya.

Polemik ini juga ditanggapi oleh praktisi hukum Chrisman Hadi, SH, MH. Ia menegaskan bahwa sengketa tanah harus ditempuh melalui jalur perdata, bukan dengan aksi sepihak.

“Kita hidup di negara hukum, bukan negara preman. Setiap tindakan harus punya dasar hukum. Sengketa antara warga dengan PDAM sebagai BUMD merupakan sengketa perdata yang harus diselesaikan melalui mekanisme gugatan. Kalau ada penyegelan, itu bisa masuk kategori main hakim sendiri dan berpotensi berurusan dengan hukum,” jelasnya.

Chrisman juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam klaim kepemilikan lahan, terlebih hasil pemeriksaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut tidak menemukan kesesuaian atas objek tanah yang dipersoalkan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *