SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa M Haidar Lutfi bin Darmoko dan Agus Prabowo bin Gunawan. Keduanya didakwa melakukan permufakatan jahat dalam transaksi narkotika jenis sabu seberat 4,415 gram yang digelar pada Senin (12/5/2025) hingga penangkapan pada Jumat (16/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum DzulKifli Nento, SH menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Alternatif lain, keduanya juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa Haidar Lutfi pada awal Mei 2025 menghubungi Marinero Cavalery Andhik (DPO) untuk menagih hutang Rp1,6 juta. Namun pembayaran dilakukan dalam bentuk narkotika jenis sabu. Setelah kesepakatan, terdakwa Haidar bersama Agus Prabowo mengambil barang tersebut di daerah Manyar, Gresik.
Sabu seberat ±4,5 gram itu disembunyikan dalam batang pisang sebelum diambil kedua terdakwa. Usai mendapatkan barang, keduanya mengonsumsi sekaligus membagi sabu tersebut menjadi empat bagian di sebuah kos di Jalan Simo Hilir Barat XII, Sukomanunggal, Surabaya.
Pada Jumat (16/5/2025), polisi dari Polrestabes Surabaya menangkap Agus Prabowo di lobi Hotel RedDoorz Sukomanunggal. Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan rincian:
1 kantong plastik berisi sabu netto ±2,240 gram
1 kantong plastik berisi sabu netto ±0,870 gram
1 kantong plastik berisi sabu netto ±0,872 gram
1 kantong plastik berisi sabu netto ±0,433 gram
Dengan total barang bukti netto ±4,415 gram sabu, serta dua ponsel, plastik klip, dan kantong plastik abu-abu.
Dalam dakwaan, Haidar Lutfi disebut menjual sabu dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp1,5 juta. Agus Prabowo mendapatkan keuntungan berupa konsumsi sabu gratis dan uang Rp50 ribu karena membantu meranjau barang ke pembeli.
Hasil uji laboratorium kriminalistik pada 27 Mei 2025 memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah kristal metamfetamina, yang masuk kategori narkotika Golongan I.
Saat ini perkara dengan nomor 1905/Pid.Sus/2025/PN Sby telah resmi teregister sejak 20 Agustus 2025 di PN Surabaya. Kedua terdakwa ditahan dan menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.(**)






