Vonis Kasus Penggelapan Rp4,2 Miliar, Eks Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa Dihukum 2 Tahun 3 Bulan

  • Whatsapp
Compress 20250918 234130 0083
"Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara terhadap Monica Ratna Pujiastuti dalam kasus penggelapan Rp4,2 miliar"

SURABAYA , Nusantaraabadinews.com – Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan dengan terdakwa Monica Ratna Pujiastuti akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (18/9/2025), majelis hakim menyatakan Monica terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 1456/Pid.B/2025/PN Sby. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H., bersama hakim anggota Sutrisno, S.H., M.H. dan Silvi Yanti Zulfia, S.H., M.H.. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., serta tim kuasa hukum terdakwa dari Maharaja Law Firm yang terdiri atas Samsul Arifin, S.H., M.H. (Banyuwangi), Samian, S.H., Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H., dan Alfan Syah, S.H.

Compress 20250918 234111 1899
“Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara terhadap Monica Ratna Pujiastuti dalam kasus penggelapan Rp4,2 miliar”

Dalam dakwaan, Monica yang sejak 2012 menjabat sebagai Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa memiliki akses penuh terhadap rekening perusahaan. Posisi itu disalahgunakan dengan mengalirkan dana perusahaan ke rekening pribadinya.

Antara Maret 2019 hingga November 2022, Monica melakukan 19 kali transfer ke rekening pribadinya dengan total mencapai Rp1,925 miliar. Selain itu, ia juga memanfaatkan slip kosong bertanda tangan Direktur Soedomo Mergonoto untuk memerintahkan karyawan melakukan penarikan tunai, sehingga menimbulkan kerugian tambahan sebesar Rp2,3 miliar.

Compress 20250918 234130 0083
“Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara terhadap Monica Ratna Pujiastuti dalam kasus penggelapan Rp4,2 miliar”

“Dana yang ditarik tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi dan investasi trading,” tegas Jaksa dalam surat dakwaan. Secara keseluruhan, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp4,225 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Hakim juga menekankan dampak besar yang ditimbulkan terhadap perusahaan.

Compress 20250918 234112 2173
“Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara terhadap Monica Ratna Pujiastuti dalam kasus penggelapan Rp4,2 miliar”

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Perbuatan tersebut merugikan perusahaan dalam jumlah besar, namun terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, sehingga majelis memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 2 tahun 3 bulan penjara.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menyatakan sikap. Dengan singkat, kuasa hukum terdakwa menjawab, “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia.”

Hingga kini, Monica masih dititipkan di Rutan Perempuan Kelas II Surabaya, setelah sebelumnya ditahan penyidik sejak April 2025.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *