Mantan Kasir PT Tripalindo Didakwa Gelapkan Dana Rp 7,9 Miliar, Sidang Digelar di PN Surabaya

  • Whatsapp
Compress 20250923 160701 1762
Sidang mantan kasir PT Tripalindo di PN Surabaya terkait dugaan penggelapan dana Rp 7,9 miliar

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan kembali mencuat di Kota Pahlawan. Mantan kasir PT Tripalindo Trans Mix, Gaya Desicha Fani Hansa, kini harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa membuat laporan keuangan fiktif yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp 7,9 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terungkap bahwa aksi terdakwa berlangsung sejak Januari 2014 hingga Oktober 2018. Selama periode itu, Desicha secara sistematis melakukan mark up pada laporan keuangan PT Tripalindo Trans Mix yang berlokasi di Jalan Komering No. 14, Surabaya.

Compress 20250923 160701 1762
Sidang mantan kasir PT Tripalindo di PN Surabaya terkait dugaan penggelapan dana Rp 7,9 miliar

Sebagai kasir, terdakwa menerima laporan pengeluaran mingguan dari Kepala General Superintendent (GS), Kepala Pelaksana Lapangan, dan Kepala Logistik. Laporan tersebut seharusnya dicatat secara benar dalam bentuk tertulis maupun soft copy. Namun, Desicha justru mengubah angka-angka dalam laporan tersebut.

“Terdakwa secara sengaja melakukan perubahan angka pada laporan keuangan perusahaan, sehingga terdapat selisih antara jumlah uang yang benar-benar dikeluarkan dengan jumlah yang dicatat. Selisih tersebut kemudian diambil untuk kepentingan pribadi,” tegas JPU Diah Ratri dalam sidang.

Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto SE., SH., MSA., Ak., CPA dan Rekan, membuktikan adanya kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp 7.907.601.090. Kerugian tersebut ditanggung langsung oleh PT Tripalindo Trans Mix akibat rekayasa laporan keuangan yang dilakukan terdakwa.

Atas perbuatannya, Gaya Desicha Fani Hansa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Persidangan kasus ini dipastikan menjadi sorotan publik karena nilainya yang fantastis dan periode penggelapan yang cukup panjang.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *