BLITAR, Nusantaraabadinews.com – Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar sidang perdana terhadap para pelaku perusakan dan penjarahan di Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Senin (22/9/2025). Mayoritas terdakwa adalah anak di bawah umur yang berstatus pelajar. Namun, yang menjadi sorotan publik adalah perbedaan perlakuan aparat penegak hukum terhadap salah satu terdakwa bernama Wildan.
Dalam persidangan tersebut, para terdakwa dibagi ke dalam tiga ruang sidang berbeda. Mereka sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Blitar. Namun, Wildan hadir dengan status tahanan luar, mengenakan seragam sekolah MTs di Garum, diantar kedua orang tuanya dan keluarga.

Padahal, menurut informasi, barang hasil penjarahan yang dilakukan Wildan justru lebih besar dibanding dua terdakwa lain yang ditahan di Lapas Anak. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penanganan penyidikan oleh Polres Blitar.
Pelapor sekaligus saksi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar, Udi S, mengaku tidak mengetahui alasan Polres Blitar tidak menahan Wildan.

“Benar ada satu terduga pelaku yang mengikuti persidangan dengan status tahanan luar hari ini. Meskipun kasusnya sama, kami tidak mengetahui prosedur penyidikannya kalau ada yang tidak ditahan oleh pihak kepolisian,” kata Udi kepada wartawan.
Udi menambahkan, meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. “Buktinya meskipun salah satu terdakwa bernama Wildan sebelumnya tidak ditahan di Lapas Anak, tapi kenyataannya kemarin yang bersangkutan juga hadir mengikuti proses persidangan,” jelasnya.
Peristiwa perusakan dan penjarahan Kantor DPRD Blitar terjadi Minggu (31/8/2025). Polisi saat itu menangkap sejumlah anak di bawah umur yang mayoritas masih berstatus pelajar aktif. Barang-barang yang dijarah di antaranya televisi, kursi, hingga printer.
Di sisi lain, tim kuasa hukum dari LBH Cakra Tirta Mustika Blitar yang mendampingi dua terdakwa menyesalkan sikap pelapor. Mereka menilai, cara penyampaian kasus ini seakan menjadi penghakiman sekaligus pembunuhan karakter terhadap anak-anak yang masih memiliki masa depan.
Menurut mereka, seharusnya Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar bersama aparat penegak hukum mempertimbangkan penerapan Diversi, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 Tahun 2012.
Diversi adalah mekanisme pengalihan penyelesaian perkara anak dari jalur peradilan pidana ke luar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif. Tujuannya antara lain mencapai perdamaian, menghindarkan anak dari hukuman penjara, mendorong partisipasi masyarakat, serta menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.
“Diversi wajib diupayakan oleh aparat penegak hukum. Prosesnya dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak, orang tua, korban, Pembimbing Kemasyarakatan, dan pekerja sosial. Sayangnya, dalam kasus ini aspek tersebut tidak dipertimbangkan,” ujar kuasa hukum LBH Cakra Tirta Mustika.
Kasus ini membuka perdebatan publik mengenai keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan masa depan anak. Di satu sisi, tindakan perusakan dan penjarahan tidak bisa dibiarkan. Namun di sisi lain, anak-anak yang masih berstatus pelajar membutuhkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi, sesuai prinsip keadilan restoratif.
Masyarakat kini menunggu apakah proses hukum ini akan memberi efek jera sekaligus tetap menjaga masa depan para pelajar yang terjerat kasus hukum di Blitar.(**)






