Somasi Ketiga Dilayangkan, LBH Cakra Tirta Mustika Ancam Polisikan BRI Unit Talun Terkait SHM Warga

  • Whatsapp
Dok Foto : Muhammad Andy Berkacamata,Joko Padang Lestari Berjaket dan Wiwin dwi Jatmiko Ketua LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA Cabang Blitar
Dok Foto : Muhammad Andy Berkacamata,Joko Padang Lestari Berjaket dan Wiwin dwi Jatmiko Ketua LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA Cabang Blitar

KABUPATEN BLITAR, Nusantaraabadinews.com – Kantor LBH Cakra Tirta Mustika Blitar kembali melakukan mediasi usai melayangkan surat somasi ketiga kepada pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Blitar Unit Talun terkait dugaan penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sunarmi yang dijadikan jaminan kredit tanpa persetujuan pemilik sah, Joko Padang Lestari.

Kuasa hukum Joko Padang Lestari, Wiwin Dwi Jatmiko dari LBH Cakra Tirta Mustika, menegaskan bahwa pihak bank diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 495 KUHP Baru.

Bacaan Lainnya

“Menurut KUHP Baru yang berlaku efektif sejak 2023, penggelapan merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V,” jelas Wiwin Dwi Jatmiko.

Ia menjelaskan, seseorang dapat dikategorikan melakukan penggelapan apabila dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena suatu sebab yang sah, namun kemudian menahan dan bertindak seolah-olah sebagai pemiliknya.

“Jika seseorang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena suatu sebab yang sah, tetapi kemudian menahannya dan bertindak seolah-olah sebagai pemiliknya, seperti menjaminkan sertifikat tanah orang lain, maka terbukti melakukan penggelapan dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat dari KUHP lama,” tegasnya.

Dalam mediasi yang digelar pada 21 Mei 2026, pihak LBH bertemu langsung dengan Muhamad Andi selaku Account Officer BRI Unit Talun yang disebut bertanggung jawab atas proses pencairan dana pinjaman tersebut.

“Kami menegaskan bahwa ini bukan persoalan main-main. Klien kami sudah sangat dirugikan dengan penahanan sertifikat tanah sawah yang tidak sah,” ujar Wiwin.

Menurutnya, KUHP Baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan perlindungan lebih kuat terhadap hak kepemilikan masyarakat.

Dalam KUHP lama, penggelapan diatur dalam Pasal 372 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Sementara dalam KUHP Baru Pasal 495, ancaman hukuman meningkat menjadi tujuh tahun penjara disertai denda kategori V yang nilainya dapat mencapai Rp1,5 miliar.

Wiwin juga menyoroti perluasan definisi penggelapan dalam KUHP terbaru, termasuk tindakan menguasai barang yang seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dasar hukum yang sah.

“Dalam konteks perbankan, ini sangat relevan ketika bank menahan sertifikat tanah padahal tidak ada dasar hukum yang sah,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum turut menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kredit UMKM atau KUR dengan plafon maksimal Rp100 juta tidak memerlukan jaminan tambahan.

Namun dalam kasus ini, debitur atas nama Wijiati dengan nomor rekening 6175-01-029594-10-6 disebut dalam kondisi pailit, sementara SHM atas nama Sunarmi justru dijadikan agunan kredit di BRI Unit Talun.

“Yang menjadi persoalan, sertifikat atas nama Sunarmi dijadikan jaminan oleh BRI Unit Talun, padahal hak kepemilikan sertifikat tersebut bukan atas nama Wijiati,” terang Wiwin.

Ia menegaskan, kliennya tidak pernah memberikan persetujuan ataupun kuasa kepada pihak manapun untuk menjaminkan sertifikat tersebut.

“Pemiliknya, yakni Joko Padang Lestari, tidak pernah merasa memberikan sertifikat kepada saudari Wijiati untuk dijaminkan kepada siapapun,” tegasnya.

Wiwin juga mengingatkan bahwa pihak perbankan wajib melakukan due diligence secara ketat sebelum menerima agunan.

“Menerima sertifikat atas nama orang lain tanpa surat kuasa atau persetujuan tertulis dari pemilik sah merupakan kelalaian serius yang bisa berujung pada tuntutan pidana,” katanya.

Somasi ketiga ini disebut sebagai somasi terakhir setelah dua surat sebelumnya dikirim kepada BRI Cabang Blitar Unit Talun namun baru ditindaklanjuti saat ini.

Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar SHM atas nama Sunarmi segera dikembalikan kepada Joko Padang Lestari selaku pemilik sah.

“Apabila permintaan tidak dipenuhi, kami akan mengambil langkah tegas secara hukum dengan melaporkan pihak BRI Unit Talun ke kepolisian untuk diproses sesuai Pasal 495 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ancam Wiwin.

Surat somasi itu juga ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, OJK Kediri, Kejaksaan Negeri Blitar, Polres Blitar, serta BI Kediri.

Sementara itu, Muhamad Andi selaku Account Officer BRI Unit Talun memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut.

Dalam mediasi yang berlangsung pada 21 Mei 2026, disebutkan telah muncul titik terang antara pihak bank dengan Joko Padang Lestari terkait penyelesaian persoalan SHM tersebut.

Pihak BRI Unit Talun disebut akan menggunakan sistem “Pelsus” atau pelunasan khusus dengan nilai pembayaran sebesar Rp10 juta guna proses pengembalian sertifikat yang dijadikan agunan di BRI Talun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *