Korban Dugaan Penganiayaan di Lamongan Jalani Pemeriksaan, Akui Trauma dan Desak Pelaku Dihukum Berat

  • Whatsapp
Foto
Foto

KABUPATEN LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial WJ (26), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, masih terus bergulir di Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.

Pada Kamis (21/5/2026), korban memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak kekerasan yang dialaminya di sebuah kamar penginapan di Jalan Veteran, Kelurahan Banjarmendalam, Kecamatan Lamongan.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. WJ keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 13.43 WIB dan langsung memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak awal pemeriksaan.

Korban mengungkapkan, selama pemeriksaan dirinya mendapat kurang lebih 20 pertanyaan dari penyidik terkait kronologi dugaan penganiayaan yang dialaminya.

“Banyak tadi pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada saya, kurang lebih ada 20 pertanyaan, ya seputar kejadian penganiayaan yang saya alami. Ditanya waktu itu saksi di situ siapa saja yang mengetahui peristiwanya,” ujar WJ.

Menurutnya, terdapat sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Di antaranya sopir terlapor yang datang menjemput pelaku usai kejadian, serta petugas keamanan penginapan yang mendatangi lokasi saat korban berteriak meminta pertolongan.

Dalam keterangannya kepada penyidik, WJ mengaku telah menjelaskan seluruh peristiwa yang dialaminya, termasuk dampak fisik dan psikologis pasca dugaan penganiayaan tersebut.

“Tadi sudah saya ceritakan semuanya ke penyidik pokoknya, termasuk kondisi fisik saya yang hingga kini masih belum pulih dan belum dapat kembali bekerja seperti biasa. Dan trauma, intinya saya merasa sangat dirugikan atas peristiwa itu,” ungkapnya.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara serius dan memberikan hukuman berat kepada pelaku.

“Biar ada efek jera, karena pelaku ini bertindak seperti itu tidak sekali dua kali tapi beberapa kali, dan itu dilakukan tidak terhadap saya saja, tapi kepada perempuan-perempuan lainnya,” tegasnya.

Diketahui, terlapor dalam perkara tersebut berinisial KUS (43), warga Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf Efendi, menyampaikan bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih proses penyelidikan. Iya benar pelapor hari ini sudah kami panggil untuk dimintai keterangannya, untuk terlapor masih calon saksi,” ujar Yusuf singkat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *