SURABAYA, Nusantaraabadinews.com –Kasus pencurian lampu hias milik Pemerintah Kota Surabaya kembali menyita perhatian publik. Sepasang terdakwa yang merupakan bapak dan anak, Mustain dan Mahrus, harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan pencurian fasilitas umum milik Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Perkara tersebut mulai disidangkan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (12/3/2026). Jaksa Penuntut Umum Wicaksono Subekti melalui Jaksa Yustus membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Mliwis, Krembangan Selatan, Surabaya pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam uraian dakwaan, Mustain dan Mahrus datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna putih. Setelah tiba di tempat kejadian, Mahrus mendekati lampu tempel yang terpasang di fasilitas milik Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Sementara itu, Mustain bertugas mengawasi situasi sekitar guna memastikan kondisi aman. Saat tidak ada orang yang memperhatikan, Mahrus langsung menarik lampu tempel tersebut hingga kabel dan tiang penyangganya terputus.
Tidak hanya satu unit, keduanya kemudian kembali mengambil lampu lain di lokasi yang sama.
Barang hasil pencurian tersebut selanjutnya dibawa ke Pasar Sidotopo di kawasan Jalan Kartopaten Surabaya. Lampu-lampu itu kemudian dijual dengan harga Rp180.000 per unit.
Dalam persidangan, saksi dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Hilmy Gugo Septian, S.T., memaparkan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian tersebut.
Menurutnya, satu unit lampu tempel yang dicuri memiliki nilai sekitar Rp2.300.000.
Kerugian tersebut menunjukkan bahwa tindakan para terdakwa bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan berdampak pada kerugian fasilitas publik yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan hubungan keluarga dalam tindak pidana. Seorang ayah dan anak diketahui bekerja sama melakukan pencurian fasilitas kota yang merupakan aset publik.
Fakta tersebut menimbulkan perhatian masyarakat karena dinilai sebagai peristiwa yang unik sekaligus memprihatinkan.
Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prinsip peradilan yang menjunjung asas praduga tak bersalah. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti serta keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan.
Jika terbukti bersalah, Mustain dan Mahrus berpotensi dijatuhi hukuman sesuai ketentuan dalam KUHP baru. Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g mengatur sanksi terhadap pelaku pencurian barang milik negara atau fasilitas umum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa fasilitas kota bukan sekadar ornamen penghias jalan. Lampu hias merupakan bagian dari aset publik yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat guna mendengarkan keterangan saksi tambahan serta melanjutkan proses pembuktian di persidangan.(4R1F)






