SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sopir mobil dinas Polri, Billy Arnaleba, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan tersebut, Billy yang mengemudikan mobil dinas Toyota Zenix hitam bernomor polisi L-28 PL didakwa menabrak pengendara sepeda motor hingga pingsan di depan Mapolda Jawa Timur.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena terdakwa tidak ditahan meskipun kasusnya telah bergulir ke meja hijau.
Sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amaya. Dalam persidangan, majelis hakim menegur sikap terdakwa yang meninggalkan korban setelah insiden kecelakaan terjadi.
Menanggapi teguran tersebut, Billy mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.
“Saya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,” ucap Billy di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum R. Ocky Selo Handoko dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun tuntutan.
Ia menjelaskan bahwa dirinya baru menangani perkara tersebut setelah menggantikan jaksa sebelumnya, Muzakki, yang telah mendapat penugasan baru.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.
Usai persidangan, Billy sempat dimintai keterangan oleh awak media. Ia membenarkan adanya upaya perdamaian dengan korban, Muhammad Yusuf. Namun, ia menolak memberikan penjelasan lebih jauh dengan alasan tidak mendapat izin dari atasannya.
“Sepurane mas, gak oleh ambek komandan. Ini Polda Jatim,” ujarnya singkat sambil meninggalkan lokasi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kecelakaan terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepat di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur.
Saat itu, Billy mengemudikan mobil dari arah barat menuju timur. Ia kemudian berbelok secara tiba-tiba ke arah utara hingga masuk ke lajur kedua.
Pada waktu bersamaan, Muhammad Yusuf melaju menggunakan sepeda motor Honda Vario merah dari arah selatan. Tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Akibat benturan tersebut, Yusuf terjatuh dan pingsan. Korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dalam perkara ini, Billy Arnaleba didakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena meninggalkan korban kecelakaan tanpa memberikan pertolongan.
Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka.
Meskipun diketahui telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban, perhatian publik masih tertuju pada fakta bahwa Billy tidak dilakukan penahanan selama proses hukum berjalan.
Hal tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perlakuan hukum terhadap pengemudi mobil dinas Polri.
Kasus ini dinilai menyangkut integritas aparat serta transparansi dalam penegakan hukum. Sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan diperkirakan kembali menjadi perhatian publik, terutama saat jaksa membacakan tuntutan resmi terhadap terdakwa. (4R1F)






