SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan berbagai kasus kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolda Jawa Timur, Nanang Avianto, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus 3C merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jatim dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan warga.
“Keberhasilan pengungkapan kasus 3C ini menjadi bukti keseriusan Polda Jawa Timur dan jajaran dalam memberantas tindak kriminalitas,” tegas Irjen Pol Nanang Avianto saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (2/6/2026).
Tidak hanya berhasil menangkap para pelaku, Polda Jatim juga mengembalikan kendaraan hasil kejahatan yang telah ditemukan kepada para korban tanpa memungut biaya apa pun.
Langkah tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” ujar Irjen Nanang.
Menurutnya, pemberantasan kejahatan jalanan akan terus menjadi prioritas kepolisian, khususnya terhadap kasus-kasus 3C yang selama ini kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban tindak pidana. Kepolisian akan terus bekerja maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Timur,” pungkasnya.
Salah seorang korban pencurian kendaraan bermotor asal Ngepring, Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan mengaku sangat bersyukur setelah sepeda motor Honda Beat merah tahun 2024 miliknya berhasil ditemukan polisi.
Motor tersebut sebelumnya hilang saat diparkir di area kandang sapi ketika dirinya sedang bekerja. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada Maret 2026.
Setelah menunggu beberapa bulan, korban akhirnya menerima kabar dari Polsek setempat bahwa kendaraan miliknya berhasil ditemukan pada Juni 2026.
“Terima kasih banyak kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian ini dan mengembalikan motor saya tanpa ada biaya,” ujarnya dengan penuh rasa syukur.
Apresiasi serupa juga disampaikan korban pembegalan asal Taman Puspa Sarirogo, Kabupaten Sidoarjo. Ia kembali menerima sepeda motor Honda Scoopy hijau tahun 2023 miliknya yang sempat dirampas pelaku begal.
Korban menjadi sasaran aksi kejahatan saat hendak berlibur menuju kawasan Bukit Premium, Pasuruan. Setelah kejadian tersebut, ia langsung melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Nongkojajar pada 2 Mei 2026.
Berkat gerak cepat petugas, kendaraan tersebut berhasil ditemukan hanya dua hari setelah laporan diterima, tepatnya pada 4 Mei 2026. Namun, proses penyerahan baru dilakukan pada Juni 2026 karena kendaraan masih diperlukan sebagai barang bukti dalam proses hukum.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur karena telah berhasil menangkap pelaku begal yang menimpa saya dan menemukan kembali kendaraan saya,” ungkapnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus 3C sekaligus pengembalian kendaraan kepada para korban menjadi bukti nyata komitmen Polda Jawa Timur dalam menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Melalui langkah tegas terhadap pelaku kejahatan serta pelayanan yang berpihak kepada korban, Polda Jatim berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan di seluruh wilayah Jawa Timur.






