Polres Madiun Kota Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Empat Residivis Berhasil Dibekuk

  • Whatsapp
Foto: Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto saat konferensi pers pengungkapan tiga kasus curanmor dan penangkapan empat residivis di Madiun.
Foto: Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto saat konferensi pers pengungkapan tiga kasus curanmor dan penangkapan empat residivis di Madiun.

KOTA MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kurun waktu terakhir, jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.

Bacaan Lainnya

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, SIK, menjelaskan bahwa seluruh pelaku yang berhasil ditangkap merupakan residivis kasus serupa yang kembali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial R.I.S (25), warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda GL-Pro di wilayah Kecamatan Kartoharjo.

Foto: Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto saat konferensi pers pengungkapan tiga kasus curanmor dan penangkapan empat residivis di Madiun.
Foto: Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto saat konferensi pers pengungkapan tiga kasus curanmor dan penangkapan empat residivis di Madiun.

Sementara itu, tersangka M.A.G (36), warga Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, diamankan atas kasus pencurian sepeda motor Honda Vario yang terjadi di area parkir Masjid Agung Kota Madiun.

Pada kasus lainnya, dua tersangka berinisial D.M.F dan D.P berhasil diringkus petugas setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat warna silver hitam di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Ciliwung, Kecamatan Taman, Kota Madiun. D.M.F diketahui merupakan warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, sedangkan D.P berasal dari Kabupaten Tulungagung.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (2/6/2026), AKBP Wiwin Junianto mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban.

“Kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota rata-rata pelaku memanfaatkan kelemahan daripada korban perempuan yang baru kenal dan juga keamanan motor yang kurang seperti kunci kontak menancap di motor,” terang AKBP Wiwin Junianto.

Menurutnya, faktor kurangnya kewaspadaan pemilik kendaraan masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian, dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Selain mengungkap kasus curanmor, Polres Madiun Kota juga berhasil mengungkap kasus perusakan yang terjadi di kawasan Jalan Dadali, Kota Madiun.

Dalam kasus tersebut, sebanyak sembilan tersangka telah diamankan. Menurut Kapolres, mayoritas pelaku berasal dari luar Kota Madiun.

Para pelaku perusakan dijerat Pasal 262 atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Polres Madiun Kota berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Wiwin Junianto kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus kriminal merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan laporan kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang ke kantor Polisi terdekat maupun melalui call center 110, apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkas AKBP Wiwin Junianto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *