Lelang Dua SHM Pengusaha Surabaya Digugat, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Bareskrim dan Jampidsus

  • Whatsapp
Foto: Kuasa Hukum ET, Reza Trianto dan AMEL.
Foto: Kuasa Hukum ET, Reza Trianto dan AMEL.

SURABAYA , Nusantaraabadinews.com – Polemik hukum terkait proses lelang dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik seorang pengusaha sekaligus kontraktor berinisial ET terus bergulir. Kuasa hukum ET, Reza Trianto bersama Amel dan timnya, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses lelang yang dilakukan terhadap aset kliennya hingga berujung pada laporan pidana ke Bareskrim Polri serta pengaduan dugaan tindak pidana korupsi ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut kuasa hukum, persoalan bermula ketika ET memperoleh fasilitas kredit dari Bank Rakyat Indonesia Cabang Mulyosari Surabaya pada tahun 2019 guna mendukung pengembangan usaha yang dijalankannya.

Bacaan Lainnya

Namun memasuki tahun 2020, pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap sektor usaha yang digeluti ET. Kondisi tersebut membuat kemampuan pembayaran kewajiban kredit mengalami penurunan seiring menurunnya aktivitas bisnis.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat menghindari kewajiban pembayaran utang kepada pihak bank. ET disebut hanya meminta penyesuaian skema pembayaran serta keringanan sesuai kebijakan pemerintah saat pandemi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Program tersebut diketahui mendorong sektor perbankan untuk memberikan relaksasi dan restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak pandemi Covid-19.

“Klien kami bukan tidak mau membayar. Yang diminta adalah penyesuaian dan keringanan pembayaran sebagaimana kebijakan pemerintah saat pandemi. Namun permintaan tersebut tidak diakomodasi, bahkan aset justru diproses untuk dilelang,” ujar Reza, Selasa (2/6/2026).

Merasa hak-haknya tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, ET kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap pihak bank melalui perkara Nomor 313/Pdt.G/2022/PN.Sby.

Gugatan berikutnya kembali diajukan dalam perkara Nomor 542/Pdt.G/2024/PN.Sby setelah tim kuasa hukum menemukan sejumlah klausul dalam perjanjian kredit yang dinilai merugikan debitur dan diduga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan semakin memanas ketika ET menerima surat pemberitahuan lelang yang tertanggal Mei 2025. Namun, surat tersebut baru diterimanya pada 14 Juni 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dua aset milik ET akan dilelang pada 18 Juni 2025 dengan nilai limit sebesar Rp1,35 miliar. Sementara itu, sisa kewajiban kredit yang tercatat disebut masih berada di kisaran Rp2,7 miliar.

Atas kondisi tersebut, ET kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan melalui perkara Nomor 690/Pdt.G/2025/PN.Sby. Dalam perkara itu, pihak bank menjadi tergugat, sementara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) turut menjadi pihak tergugat.

Selain gugatan perdata, kuasa hukum juga mengaku telah melayangkan laporan ke Polda Jawa Timur serta mengajukan permohonan pemblokiran terhadap objek yang disengketakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan KPKNL.

“Padahal objek yang dilelang terdiri dari dua SHM dengan nilai yang menurut kami jauh lebih tinggi. Saat itu juga masih terdapat dua perkara yang sedang berjalan di pengadilan,” kata Amel.

Kuasa hukum menyebut pada 7 Agustus 2025, dua SHM milik ET akhirnya terjual melalui proses lelang.

Mereka mengklaim tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan maupun hasil lelang tersebut. Informasi mengenai terjadinya lelang baru diketahui setelah sertifikat yang menjadi objek sengketa disebut telah beralih kepemilikan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji melalui mekanisme peradilan maupun proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Merasa terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses lelang tersebut, Reza dan Amel kemudian melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan oknum pejabat bank berinisial ON ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut telah diterima dengan tanda terima Nomor STTL/94/II/2026/BARESKRIM tertanggal 26 Februari 2026 dan saat ini masih dalam proses penanganan.

Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Jampidsus dengan pertimbangan bahwa bank yang bersangkutan merupakan badan usaha milik negara.

“Kami melihat adanya sejumlah indikasi yang perlu diuji melalui proses hukum. Karena itu kami menempuh jalur pidana dan juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak berwenang,” ujar Reza.

Tidak hanya melaporkan dugaan pidana, ET juga mengajukan gugatan perlawanan atau sanggahan terhadap hasil lelang yang kini terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 373/Pdt.Sgh/2026/PN.Sby.

Gugatan tersebut diajukan setelah ET mengaku menerima tekanan dari pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang agar segera mengosongkan rumah yang hingga kini masih ditempatinya.

Beberapa waktu kemudian, ET juga menerima surat aanmaning terkait rencana pelaksanaan eksekusi atas objek yang telah dilelang.

Kuasa hukum berharap seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap fakta secara terang, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini ditulis, pihak bank, KPKNL maupun pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum ET. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang saat ini masih berlangsung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *