SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Aksi unjuk rasa Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Jawa Timur di Surabaya mendapat penghadangan dari sekelompok orang yang diduga merupakan simpatisan Wali Kota Surabaya. Peristiwa ini memicu sorotan tajam berbagai kalangan karena dinilai mencederai prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Ketua Lembaga Pengamat dan Analisis Strategis (LPAS), Kang Iwan, menilai tindakan tersebut merupakan langkah yang keliru dan berpotensi memperkeruh suasana demokrasi di Surabaya.

“Aksi adik-adik mahasiswa ini dilindungi undang-undang, mereka punya data yang wajib diklarifikasi. Jangan malah dihadang, tindakan seperti itu justru bisa menyulut kemarahan rakyat,” tegasnya, Minggu (21/9/2025).
Ia menambahkan, penghadangan terhadap aksi mahasiswa hanya akan merusak iklim demokrasi.
“Tindakan konyol semacam itu sangat merusak panggung demokrasi. Kita butuh transparansi dan keterbukaan dalam penggunaan anggaran. Rakyat sudah pandai semua sekarang,” pungkasnya.
Dalam aksinya, SPM-MP menuding tata kelola keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sarat penyimpangan. Koordinator aksi, A. Sholeh, menyebut kondisi tersebut sudah masuk kategori darurat korupsi.
“Wali Kota telah gagal menjaga integritas tata kelola anggaran. Audit menyeluruh APBD Surabaya adalah harga mati untuk membongkar dugaan praktik korupsi,” ujarnya lantang.
SPM-MP menyoroti sejumlah alokasi belanja dalam APBD 2025 yang dinilai tidak wajar, di antaranya:
Sewa peralatan dan mesin Rp25,63 miliar
Sewa panggung, tenda, LED multimedia Rp10,85 miliar
Sewa mebel Rp4,86 miliar
Sewa elektronik Rp2,95 miliar
Sewa 3.000 unit kipas angin Rp1,3 miliar (Rp433 ribu per unit)
Selain itu, utang Pemkot Surabaya juga menjadi sorotan. Dalam APBD Perubahan 2025, utang tercatat Rp513,86 miliar dengan bunga mencapai 13,7%. Angka ini hampir dua kali lipat dari pinjaman BUMN SMI yang hanya berkisar 6,5–7%. Bahkan, pada 2026 Pemkot disebut berencana menambah utang hingga Rp2,9 triliun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya mencatat 22 temuan penyimpangan pada tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp3,7 miliar. Namun, rekomendasi senilai Rp11,93 miliar masih belum ditindaklanjuti Pemkot.
“Pembiaran terhadap rekomendasi BPK adalah bentuk kelalaian sekaligus pembiaran praktik penyimpangan,” jelas Sholeh.
Berdasarkan temuan dan catatan tersebut, SPM-MP menegaskan tiga tuntutan utama:
Memeriksa dan mengadili Wali Kota Surabaya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Melakukan audit menyeluruh APBD Surabaya.
Menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran.
“Kami tidak akan diam ketika uang rakyat dijadikan bancakan. Surabaya bukan milik segelintir elit, Surabaya adalah milik rakyat. Kami akan tetap berdaulat sampai Wali Kota turun,” pungkas Sholeh.(**)






