Kisruh Akses Pekarangan, Warga Surabaya Bongkar Bangunan Tanpa Izin: “Saya Hanya Lindungi Hak Saya”

  • Whatsapp
Compress 20251004 132331 1882
Permadi pemilik sah tanah menunjukkan bukti sertifikat tanah yang hak miliknya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sengketa tanah pekarangan di kawasan Medokan Ayu, Surabaya, kembali memanas. Permadi, seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah, melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang didirikan di atas akses jalan menuju pekarangannya, Sabtu 4/10/2025.

Permadi menegaskan, tindakannya dilakukan untuk melindungi hak atas tanah serta mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, bangunan milik warga berinisial M dan S berdiri di atas tanah yang sebenarnya telah ditetapkan sebagai jalan umum.

Compress 20251004 132331 1882
Permadi pemilik sah tanah menunjukkan bukti sertifikat tanah yang hak miliknya

“Dasar saya melakukan pembongkaran hanya mengembalikan fungsi tanah yang seharusnya jalan. Saya sudah mengantongi izin mendirikan bangunan dan pengecekan batas dari BPN yang menyatakan sertifikat saya valid,” tegas Permadi.

Permadi mengaku telah menempuh berbagai jalur hukum sejak 2022. Laporannya sempat bergulir di kepolisian, kelurahan, hingga berlanjut ke pengadilan. Namun, proses mediasi yang ditempuh tak kunjung menghasilkan solusi.

Compress 20251004 132332 2270
Permadi pemilik sah tanah dan ahmad Anshori Keamanan RT 11 RW 02 menunjukkan bukti bukti surat tanah yang sah

Ia bahkan sempat menawarkan kompensasi akses jalan sebagaimana diatur Pasal 667 dan 668 KUH Perdata tentang larangan tanah terkurung. Namun, pihak lawan justru meminta ganti rugi fantastis.

“Mereka minta Rp800 juta, bahkan Rp1,5 miliar. Itu jelas memberatkan dan tidak masuk akal, karena nilainya jauh melebihi harga tanah saya. Saya anggap itu sudah termasuk dugaan pemerasan,” ungkapnya.

Selain itu, Permadi juga menunjukkan bukti bahwa pengajuan izin bangunan milik M dan S pernah ditolak oleh Dinas Cipta Karya karena status tanah tersebut adalah fasum (fasilitas umum).

Ahmad Anshori, Keamanan RT 11 RW 2 Medokan Ayu, membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menyebut sebagian besar warga membeli rumah melalui pengembang, sehingga akses jalan memang sudah disediakan sejak awal.

“Kalau sesuai peta, lokasi itu memang jalur delta yang peruntukannya untuk jalan. Jadi warga sebenarnya hanya mengikuti ketentuan pengembang. Kami tidak merasa merampas hak orang lain,” ujarnya.

Meski demikian, warga menilai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan secara hukum tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.

Kasus ini kini sudah masuk tahap persidangan perdata dengan agenda pemeriksaan saksi. Permadi menegaskan dirinya kooperatif dengan aparat hukum dan siap menerima konsekuensi bila terbukti bersalah.

“Saya bukan orang yang kabur dari hukum. Kalau memang negara menyatakan saya salah, saya siap jalani. Bagi saya, ini perjuangan melindungi hak saya,” tutup Permadi.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *