SAMPANG, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA). Setelah dua tahun menghindar dari kejaran aparat, seorang kakek berinisial TPN (80), warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (25/09/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di RSUD Ketapang, saat pelaku tengah menjalani perawatan medis.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto, S.H., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan TPN merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang dibuat pada Desember 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak Februari 2022 lalu.
“Terduga TPN dilaporkan oleh keluarga korban pada bulan Desember 2023 silam. Aksi kejahatannya diketahui sejak bulan Februari 2022,” jelas AKP Safril kepada wartawan, Sabtu (04/10/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyetubuhi korban berulang kali saat orang tua korban tengah bekerja di Malaysia.
Kini, pelaku TPN telah resmi ditahan di Mapolres Sampang dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
AKP Safril menegaskan bahwa Polres Sampang tidak akan memberi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan seksual, meski bersembunyi bertahun-tahun sekalipun. Satreskrim Polres Sampang akan terus tegas dalam menangani kasus PPA,” tegasnya.
Ia menambahkan, komitmen Polres Sampang sangat jelas: setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti hingga pelaku benar-benar ditangkap dan diproses hukum.
“Kami tegaskan lagi, tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan apapun di Kabupaten Sampang ini. Meskipun masih ada pelaku yang berani berbuat jahat, kami ‘Macan Sampang’ memastikan akan mengejar dan menangkap pelaku kejahatan tersebut,” pungkas AKP Safril.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak di lingkungan sekitar. Kejahatan seksual sering kali terjadi di ruang yang paling dekat tetangga, keluarga, bahkan figur yang dipercaya. Dukungan, keberanian melapor, dan pengawasan bersama menjadi kunci mencegah kekerasan serupa terulang.(**)






