Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi Rp196 Miliar Proyek Pelindo dan APBS

  • Whatsapp
Compress 20251014 122455 5779
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara,

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Aroma penyelewengan anggaran dalam proyek strategis nasional di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, semakin tercium tajam. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali bergerak cepat dengan menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait kasus korupsi proyek pemeliharaan dan penatausahaan kolam pelabuhan tahun anggaran 2023–2024.

Proyek bernilai fantastis mencapai Rp196 miliar itu bersumber dari dana PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan dikerjakan oleh pihak kontraktor APBS. Penggeledahan yang dilakukan pada Senin siang (13/10/2025) itu menjadi langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap jejak keuangan mencurigakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

Compress 20251014 122455 5779
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara,

“Penggeledahan tersebut dilaksanakan untuk sekiranya mengumpulkan barang bukti ataupun alat bukti yang berhubungan dengan penanganan perkara tersebut,” ujar I Made Agus Mahendra Iswara kepada awak media di Surabaya.

Dari hasil operasi hukum itu, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait proyek pengurukan kolam pelabuhan serta empat unit laptop dan dua unit telepon genggam. Perangkat elektronik tersebut diduga menyimpan data dan komunikasi penting antara pihak Pelindo dan kontraktor APBS dalam pelaksanaan proyek senilai ratusan miliar rupiah itu.

Hingga kini, Kejari Tanjung Perak telah memeriksa empat hingga lima orang saksi dari unsur Pelindo dan APBS. Mereka dimintai klarifikasi mengenai aliran dana dan pelaksanaan teknis proyek pemeliharaan kolam pelabuhan tersebut.

Penyidik masih menelaah keterkaitan antara dokumen hasil penggeledahan dengan keterangan para saksi untuk memastikan adanya unsur tindak pidana korupsi. Dugaan sementara, dana dari Pelindo digunakan untuk pekerjaan yang dilaksanakan oleh APBS, namun tidak sesuai dengan peruntukan atau mekanisme pengelolaan yang seharusnya.

I Made Agus menegaskan bahwa proses penyidikan merupakan tahapan penting dalam mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.

“Ketika kita ngomong penyidikan, penyidikan itu proses serangkaian tindakan dari penyidik untuk dapat mengumpulkan barang bukti dan alat bukti untuk dapat kemudian menemukan siapa tersangkanya. Pasti ada muara seperti itu,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan terang benderang, demi menjaga marwah penegakan hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di sektor pelabuhan.

“Penanganan perkara ini akan terus berlanjut sampai jelas siapa yang bermain dan siapa yang mengambil keuntungan dari proyek kolam Pelabuhan Tanjung Perak,” pungkasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *