Kejari Tanjung Perak Klarifikasi Isu Narkotika di TikTok, Bongkar Serangan Balik dan Penipuan Makelar Kasus

  • Whatsapp
Compress 20251020 195043 3118
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara memberikan klarifikasi resmi terkait isu penanganan perkara narkotika yang viral di media sosial TikTok.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya angkat bicara menanggapi isu penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika yang ramai beredar di media sosial, khususnya di platform TikTok. Melalui siaran pers resmi tertanggal 20 Oktober 2025, Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak benar dan bahkan diduga kuat sebagai bagian dari kampanye negatif serta serangan balik (corruption fight back) terhadap institusi kejaksaan.

Kejari Tanjung Perak diketahui menangani perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Abd Sakur bin Mat Hari, dalam perkara Nomor 1455/Pid.Sus/2025/PN Sby. Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bacaan Lainnya
Compress 20251020 195043 3118
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara memberikan klarifikasi resmi terkait isu penanganan perkara narkotika yang viral di media sosial TikTok.

Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan bersalah karena tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sesuai Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum Dewi Kusumawati, S.H. sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Namun, Majelis Hakim memutuskan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, pada 20 Agustus 2025.

Melalui pemeriksaan internal yang dilakukan Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, dipastikan tidak ditemukan adanya penyimpangan maupun pelanggaran dalam proses hukum tersebut.

“Tuntutan dan putusan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada bukti adanya komunikasi atau transaksi antara Jaksa Penuntut Umum dan pihak keluarga terdakwa sebagaimana dituduhkan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H.

Namun dari penelusuran, tim intelijen justru menemukan indikasi penipuan oleh seorang oknum makelar kasus, yang mengaku dapat membantu meringankan hukuman terdakwa dengan meminta uang sebesar Rp100 juta. Uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, tanpa pernah ada keterlibatan jaksa.

“Ketika keluarga terdakwa menyadari bahwa tidak ada keringanan hukuman, oknum itu kemudian melakukan intimidasi dan membuat pesan palsu yang seolah-olah Jaksa meminta uang Rp500 juta. Ini murni upaya menjebak dan mencemarkan nama baik jaksa kami,” tambah I Made Agus Mahendra Iswara.

Kejari Tanjung Perak juga menemukan lebih dari 20 akun TikTok yang aktif menyebarkan narasi negatif terhadap institusi kejaksaan. Hasil analisa digital menunjukkan akun-akun tersebut dibuat secara terorganisir dan beroperasi hampir bersamaan.

“Akun-akun itu umumnya baru dibuat, tidak memiliki aktivitas lain, dan seluruh kontennya berisi serangan terhadap Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,”
ungkap I Made Agus.

Kejari Tanjung Perak menduga kuat bahwa serangan di media sosial tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis corruption fight back yakni serangan balik dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan kerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

“Pola serangan seperti ini sudah sering dijelaskan oleh Bapak Jaksa Agung. Ini merupakan cara para pelaku korupsi melakukan perlawanan balik, dengan mengalihkan isu, menyebarkan narasi negatif, bahkan melakukan pembunuhan karakter terhadap aparat penegak hukum,”
jelasnya.

Serangan tersebut juga dinilai muncul tidak secara kebetulan, karena bertepatan dengan penanganan beberapa kasus mega korupsi yang tengah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak, dengan nilai kerugian negara yang cukup besar.

“Isu perkara narkotika yang sudah inkracht sengaja diangkat kembali untuk merusak kredibilitas institusi kami dan mengganggu penanganan kasus korupsi besar yang sedang berjalan,” tegas I Made Agus Mahendra Iswara.

Kejari Tanjung Perak memastikan akan tetap bekerja profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas penegakan hukum, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kami tidak akan gentar menghadapi intimidasi ataupun serangan balik. Pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas kami,” pungkas I Made Agus Mahendra Iswara.

Fenomena penyebaran isu dan fitnah melalui media sosial terhadap aparat penegak hukum bukan hanya merusak citra institusi negara, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap sistem keadilan. Kejaksaan sebagai garda depan penegakan hukum harus tetap dijaga marwah dan integritasnya.

Publik perlu lebih cerdas dalam menerima informasi, terutama di era digital yang rawan manipulasi opini. Hoaks bukan sekadar kebohongan ia adalah bentuk sabotase terhadap kebenaran dan keadilan.

Nusantaraabadinews.com mengapresiasi sikap tegas Kejari Tanjung Perak yang tidak hanya mengklarifikasi isu, tetapi juga mengungkap adanya pola serangan balik terhadap lembaga penegak hukum. Langkah transparan seperti ini harus menjadi contoh bagi seluruh aparat hukum di Indonesia untuk tetap berdiri tegak di tengah badai fitnah dan tekanan opini publik.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *