MAKI Jatim Soroti Pengangkatan Definitif Dra. Vitri Rahmawati sebagai Sekdispora Jatim: Pertanyakan Integritas dan Rekam Jejak Pejabat

  • Whatsapp
Incollage 20251105 195204177

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim yang resmi mengangkat Dra. Vitri Rahmawati sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jatim menuai sorotan tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur.

Diketahui, Dra. Vitri Rahmawati sebelumnya telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dispora Jatim sejak Januari 2025 di bawah kepemimpinan Hadi Wawan sebagai Kepala Dispora Jatim. Namun, pengangkatannya secara definitif sebagai Sekretaris Dispora Jatim kini menjadi polemik setelah MAKI Jatim mengungkap adanya catatan masa lalu yang dinilai tidak layak untuk diabaikan.

Koordinator MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru MAKI, mengungkapkan bahwa pihaknya kecewa terhadap keputusan Baperjakat dan BKD Jatim yang dianggap tidak transparan serta mengabaikan rekam jejak hukum kedinasan Dra. Vitri.

Menurut Heru, Dra. Vitri pernah dijatuhi sanksi administrasi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat, dari Eselon III ke Eselon IV, akibat kasus dugaan perselingkuhan antarpegawai negeri sipil. Sanksi tersebut, kata Heru, telah dijatuhkan secara resmi oleh BKD Jatim setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah.

“Sanksi tegas itu tidak mungkin dijatuhkan tanpa dasar yang kuat. Fakta bahwa beliau pernah diturunkan eselonnya menunjukkan adanya pelanggaran kedinasan yang terbukti. Maka, pengembalian Dra. Vitri ke jabatan Eselon III dan sekaligus menjadi Sekretaris Dispora Jatim tentu sangat mencederai prinsip integritas ASN,” tegas Heru MAKI, dalam keterangannya kepada media, Rabu (5/11/2025).

MAKI Jatim menilai keputusan tersebut menunjukkan adanya upaya menutupi rekam jejak buruk dari pejabat yang bersangkutan. Heru menegaskan, Baperjakat dan BKD Jatim harus bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar serta pertimbangan menaikkan kembali status kepangkatan Dra. Vitri.

“Temuan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada Sekdaprov Jatim selaku Ketua Baperjakat, Kepala BKD Jatim, dan pihak Inspektorat. Kami akan meminta penjelasan tertulis dan transparan tentang proses serta dasar hukum keputusan tersebut. Catat itu,” tandas Heru dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Heru juga mengungkapkan bahwa MAKI Jatim akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. “Kami siap melaporkan kasus ini ke Irjen Kemendagri untuk dilakukan evaluasi ulang terhadap keputusan Baperjakat dan BKD Jatim. Jika terbukti ada pelanggaran prosedural atau intervensi, maka ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemprov Jatim,” tambahnya.

Selain menyoroti kasus Dra. Vitri, MAKI Jatim juga mengindikasikan bahwa ada pola sistemik dalam penerapan sanksi kedinasan terhadap ASN di Jawa Timur. Heru menuding bahwa beberapa keputusan sanksi terhadap PNS sering kali “dipesan” oleh pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu, sehingga hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak objektif.

“Kami menemukan sejumlah laporan dari ASN yang menjadi korban keputusan sepihak, di mana hasil BAP tampak berat sebelah dan tidak berdasarkan fakta lapangan. Setelah ini, kami akan membuka kasus-kasus tersebut satu per satu ke publik, agar tidak ada lagi praktik sanksi atau promosi yang diduga berdasarkan pesanan,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, MAKI Jatim telah menyiapkan surat resmi yang akan dikirimkan kepada Sekdaprov Jatim, Kepala BKD Jatim, dan Kepala Inspektorat Jatim. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi tertulis mengenai dasar hukum pengangkatan Dra. Vitri Rahmawati sebagai Sekretaris Dispora Jatim secara definitif, serta permohonan telaah ulang atas keputusan tersebut.

MAKI Jatim juga menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan pemerintah daerah, melainkan upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas birokrasi di Jawa Timur.

“Kami tidak ingin birokrasi Jatim tercoreng oleh keputusan yang tidak sesuai etika dan aturan. Publik berhak tahu siapa pejabat yang duduk di kursi penting, dan apakah mereka benar-benar layak secara moral maupun profesional,” pungkas Heru MAKI. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *