DPRD Kabupaten Madiun Rapat Paripurna Tentang Nota Penjelasan Tiga Raperda Tahun 2025

  • Whatsapp
Img 20251105 Wa0049

MADIUN, Nusantsraabadinews.com Bertempat Di gedung DPRD Kabupaten Madiun Wakil Bupati Madiun Dr. Purnomo Hadi, mewakili Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak., menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (5/11/2025).

Rapat Paripura di hadiri semua anggota Dewan dari semua fraksi, wakil Bupati, OPD, Sekda, Staf Ahli, Direktur BUMD dan RSUD, Kabag dan Camat Se Kabupaten Madiun.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD Mujono Wakil Ketua 1 tersebut membahas tiga Raperda berdasarkan surat Bupati Madiun tanggal 3 November 2025 Nomor: 100.3.3.2/217/402.013/2025, masing-masing sebagai berikut:

1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun.

3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun.

Img 20251105 Wa0048Pokok-Pokok Penjelasan Raperda

1. Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Raperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan regulasi nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Beberapa penyesuaian utama meliputi:

Penyesuaian Norma: Penyempurnaan sejumlah pasal dan lampiran agar sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Penambahan Objek Retribusi Baru, antara lain:

Retribusi Pelayanan Kesehatan penambahan tarif tindakan medik bedah Ortopedi, Onkologi, dan pelayanan Endoskopi.

Retribusi Pelayanan Kebersihan – penambahan tarif penyedotan lumpur tinja.

Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah – tarif hasil panen Hortikultura dan laboratorium lingkungan.

Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah – tarif untuk pemasangan Utilitas (Fiber Optic).

Pemerintah Daerah mengusulkan agar pembahasan Raperda ini dilakukan segera, mengingat batas waktu penyempurnaan maksimal 15 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi Kemendagri.

2. Raperda Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun

Raperda ini dimaksudkan untuk menyesuaikan bentuk badan hukum dan nomenklatur dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.

Perubahan ini diharapkan dapat:

– Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR Bank Daerah.

– Memperkuat kontribusi terhadap perekonomian lokal dan PAD.

– Mewujudkan tata kelola BUMD yang profesional, transparan, dan berdaya saing.

3. Raperda Perubahan atas Perda Penyertaan Modal Daerah

Raperda ini merupakan konsekuensi dari perubahan bentuk badan hukum BPR Bank Daerah dari Perumda menjadi Perseroda.

Img 20251105 Wa0050Pokok perubahan meliputi:

– Penyesuaian status dan jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah.

– Penetapan bahwa penyertaan modal menjadi nihil, karena secara hukum modal sebelumnya telah beralih dan tidak lagi diakui sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.

– Pemberian dasar hukum yang jelas atas realisasi penyertaan modal dalam laporan keuangan daerah.

Dalam rancangan tersebut, jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BPR ditetapkan sebesar Rp16.886.000.000, dari semula Rp27.516.000.000, menyesuaikan realisasi sejak tahun 2021 hingga 2025.

Melalui kesempatan tersebut, Bupati Madiun yang diwakili oleh Wakil Bupati Dr. Purnomo Hadi menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Rapat Paripurna wakil ketua 1 Mujono dan Anggota DPRD atas perhatian dan dukungannya. Pemerintah Daerah berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama secara komprehensif, cepat, dan cermat, demi mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan ekonomi daerah yang lebih baik.

(Tia Herda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *