BLITAR, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Resor (Polres) Blitar menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan dugaan salah tangkap terhadap Feriadi, warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, yang sempat viral di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah Feriadi mengaku menjadi korban salah tangkap oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar, usai dituduh sebagai pelaku pemerkosaan terhadap Enny Tri Sayekti pada Agustus 2025 lalu.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan internal yang dilakukan oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal) dan Si Propam Polres Blitar.
“Kami menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman kepada media ini.

Sebagai tindak lanjut, empat anggota penyidik Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar telah diperiksa secara intensif oleh tim Propam. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam proses pengamanan terhadap Feriadi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat penyidik dan prosesnya masih berjalan. Hasilnya akan kami sampaikan secara terbuka,” ungkap AKBP Arif.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara prosedural dan transparan, sebagai wujud tanggung jawab Polri kepada publik.
“Kami terbuka dan transparan karena ini bagian dari tugas kami sebagai aparat Kepolisian Republik Indonesia,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan Si Propam Polres Blitar, ditemukan beberapa poin penting:
Pertama, kasus dugaan pemerkosaan terhadap Enny Tri Sayekti yang ditangani oleh Satreskrim Polres Blitar masih dalam tahap penyelidikan.
Kedua, diduga terdapat kesalahan prosedur dalam proses membawa Feriadi, yang dilakukan oleh anggota Unit Opsnal Satreskrim.
Ketiga, dugaan kekerasan fisik maupun verbal terhadap Feriadi tidak terbukti, berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum et repertum.
Keempat, terkait isu Feriadi yang diminta melepas pakaian, Polres Blitar menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan karena pakaian dan celana dalam milik Feriadi diperlukan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium di Labfor Polda Jatim. Petugas juga telah memberikan pakaian pengganti sementara.
Kelima, foto yang beredar di media sosial bukan foto telanjang Feriadi, melainkan dokumentasi barang bukti berupa celana dan pakaian dalam yang digunakan untuk proses penyelidikan.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Blitar telah mengirimkan SP2HP Tahap II (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Feriadi.
Kapolres Blitar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan prinsip presisi dan profesionalitas dalam setiap penanganan kasus.
“Kami berkomitmen menegakkan keadilan, baik kepada masyarakat maupun di internal Polri sendiri. Jika ada anggota yang melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Hasil penyelidikan internal kini telah diserahkan kepada Unit Provos Polres Blitar untuk pemeriksaan lanjutan. Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.(**)






