Pengacara Dodik Firmansyah Kecam Oknum Kepala Unit BRI Kunir Diduga Intimidasi Debitur

  • Whatsapp
Compress 20251113 135143 3289
Foto: Pengacara Dodik Firmansyah saat memberikan pernyataan terkait dugaan intimidasi oknum Kepala Unit BRI Kunir terhadap kliennya di Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pengacara kondang asal Surabaya, Dodik Firmansyah, menyesalkan tindakan diduga tidak profesional yang dilakukan oleh oknum Kepala Unit BRI Kunir Blitar berinisial TA. Oknum tersebut diduga menakut-nakuti dan memengaruhi debitur agar tidak menggunakan jasa pengacara dalam penyelesaian kewajiban kreditnya, Kamis (13/11/2025).

Menurut Dodik, tindakan itu bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga melanggar hak hukum debitur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Compress 20251113 135143 3289
Foto: Pengacara Dodik Firmansyah saat memberikan pernyataan terkait dugaan intimidasi oknum Kepala Unit BRI Kunir terhadap kliennya di Surabaya.

“Kami memberikan pendampingan hukum kepada klien kami, Ibu MP, secara pro bono karena beliau hanya petani kecil di Blitar. Namun justru mendapat tekanan dari pihak BRI agar tidak memakai jasa pengacara. Ini bentuk intimidasi yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Dodik Firmansyah di Surabaya.

Dodik menjelaskan, setelah pihak BRI Kunir mengetahui MP menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum, oknum TA diduga langsung menunjukkan keberatan. Bahkan, disebut-sebut mengancam akan mempersulit pengajuan pinjaman adik MP yang juga menjadi debitur di unit yang sama.

“Kepala Unit itu mengatakan jika tetap memakai pengacara, maka pengajuan kredit ke depan akan dipersulit, termasuk milik adiknya. Padahal tujuan kami datang hanya untuk mencari solusi, bukan memperkeruh suasana,” ungkap Dodik.

Ia menilai sikap seperti itu tidak pantas dilakukan oleh pimpinan unit perbankan. Selain berpotensi melanggar hukum, tindakan tersebut dapat merusak citra BRI sebagai lembaga keuangan milik negara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap dunia perbankan.

Kasus ini bermula ketika MP mengajukan pinjaman Kredit Usaha Pedesaan untuk Rakyat (KUPERA) senilai Rp50 juta pada Februari 2025, dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) atas nama almarhum suaminya. Kredit tersebut berbunga Rp8 juta dan jatuh tempo pada 4 November 2025.

Namun, karena hasil panen tidak sesuai harapan, MP tidak mampu melunasi kewajiban tepat waktu. Ia kemudian meminta bantuan hukum kepada Dodik Firmansyah untuk mengajukan restrukturisasi atau keringanan pembayaran kepada BRI Unit Kunir.

“Kami ajukan skema pembayaran Rp2 juta setiap tiga bulan dengan perpanjangan tenor dua tahun. Sisanya akan dilunasi setelah masa tenor berakhir. Ini bentuk niat baik, bukan penghindaran tanggung jawab,” jelas Dodik.

Namun, dalam proses tersebut, MP justru diintervensi oleh oknum Kepala Unit agar mencabut kuasa hukumnya.

Dodik menilai tindakan TA jelas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang secara tegas menjamin hak advokat untuk memberikan jasa hukum dan melakukan tindakan hukum demi kepentingan kliennya.

Pasal 1 ayat (1) berbunyi:

“Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.”

Pasal 5 ayat (1) menegaskan:

“Advokat berhak melakukan somasi kepada pihak lain untuk kepentingan kliennya.”

“Dengan dasar hukum ini, tidak ada pihak mana pun, termasuk bank, yang boleh melarang seseorang memakai jasa advokat. Itu hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Dodik.

Sebagai tindak lanjut, Dodik Firmansyah menyatakan akan melayangkan somasi resmi kepada Kepala Unit BRI Kunir, dengan tembusan ke Kepala Cabang BRI Blitar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami berharap BRI pusat maupun cabang segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Unit tersebut. Perbankan seharusnya menjadi mitra rakyat, bukan menakut-nakuti nasabah kecil yang hanya ingin menyelesaikan kewajibannya dengan baik,” tegas Dodik.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada TA melalui sambungan telepon pada Kamis (13/11/2025) belum mendapatkan tanggapan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *