Permintaan Maaf LC Dwi Anjarwati Justru Tuai Kritik, Publik Desak Proses Hukum Berlanjut

  • Whatsapp
Img 20251115 Wa0083
Foto: Tangkapan layar Dwi Anjarwati saat membacakan permintaan maaf di ruang SPK Polres Lamongan.

KABUPATEN LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Momen permintaan maaf yang dibacakan Ladies Companion (LC) Dwi Anjarwati di ruang SPK Polres Lamongan pada Rabu malam (12/11/2025) justru berubah menjadi sorotan tajam publik. Alih-alih meredam isu setelah status WhatsApp miliknya dinyatakan sebagai informasi bohong, gesture dan ekspresi Dwi dalam video permintaan maaf itu memicu gelombang kritik baru di media sosial lokal.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi kepolisian, Dwi terlihat memegang selembar kertas berisi pernyataan resmi. Ia diduga mencemarkan nama baik Hanik Munawaroh melalui unggahan yang kemudian terbukti tidak benar. Di hadapan aparat, ia menyampaikan kesediaannya mempertanggungjawabkan konsekuensi hukum jika tindakan serupa terulang.

Bacaan Lainnya
Img 20251115 Wa0083
Foto: Tangkapan layar Dwi Anjarwati saat membacakan permintaan maaf di ruang SPK Polres Lamongan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan penyelesaian perkara. Namun publik menilai momen itu jauh dari kesan penyesalan. Video yang beredar memperlihatkan Dwi membaca teks tanpa ekspresi berarti, yang kemudian memantik penilaian miring dari warganet.

Setelah video tersebar, warga langsung memenuhi kolom komentar berbagai akun lokal. Mereka menyoroti bahasa tubuh Dwi yang dianggap kaku, datar, dan tidak menunjukkan empati. Banyak yang menilai cara Dwi membaca pernyataan itu seperti membaca teks biasa, bukan permintaan maaf atas tindakan yang merugikan orang lain.

“Jangan mau kalau maafnya begitu. Terlihat sombong. Proses hukum lanjut saja biar jera,” tulis salah satu pengguna. Komentar lain menyebut momen itu mirip seseorang sedang membaca artikel, bukan permintaan maaf resmi. Bahkan cara duduk Dwi pun ikut menjadi bahan kritikan karena dinilai tidak mencerminkan sikap hormat.

Hingga Sabtu pagi (15/11), video permintaan maaf tersebut telah diserbu 874 komentar, meraih 673 tanda suka, serta dibagikan oleh 125 akun. Ramainya respons publik menegaskan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap etika bermedia sosial, khususnya terkait dampak penyebaran informasi palsu.

Sebagian warganet menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa penyebaran kabar bohong bukan hanya mencederai reputasi korban, tetapi juga berpotensi menyeret pelaku dalam proses hukum berkepanjangan. Sorotan publik pun tidak hanya tertuju pada substansi kasus, tetapi juga sikap pelaku dalam menghadapi konsekuensi atas perbuatannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan baru dari kedua pihak. Publik masih menunggu apakah penyelesaian akan berhenti pada jalur mediasi atau dilanjutkan sebagaimana komitmen yang telah diucapkan Dwi dalam pernyataan resminya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *