DENPASAR, Nusantaraabadinews.com – Persidangan putusan kasus korupsi pemerasan dalam jabatan terkait perizinan di Kabupaten Buleleng kembali menyita perhatian publik. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan kepada terdakwa utama, I Made Kuta (54), mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buleleng.
Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (24/10/2025), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

Kasus yang menyeret I Made Kuta berfokus pada praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin di Dinas PMPTSP Buleleng yang berlangsung sejak 2020 hingga 2024. Dari praktik tersebut, I Made Kuta disebut menikmati keuntungan pribadi mencapai Rp3,117 miliar.
Ia tidak beraksi sendiri. Korupsi ini dilakukan bersama Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, pejabat teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, yang juga menjalani proses hukum terpisah.
Terdakwa Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, S.T. merupakan Tim Penilai Teknis (TPT) Bangunan Gedung di Dinas PUTR. Berdasarkan Pasal 235 PP No. 16 Tahun 2021, TPT memiliki kewenangan memeriksa dokumen rencana teknis dan memberikan pertimbangan teknis dalam konsultasi Bangunan Gedung (PBG).
Namun, dalam praktiknya, Ngakan Anom terbukti menyalahgunakan jabatan dengan berbagai modus. Majelis Hakim menguraikan bentuk penyimpangan tersebut, di antaranya:
Ngakan Anom menjalankan tugas TPT secara tidak profesional dan tidak objektif, menghambat proses konsultasi PBG, serta memiliki konflik kepentingan. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 235 ayat (5) PP No. 16 Tahun 2021.
Terdakwa membuat dokumen teknis (siteplan, denah, layout) yang seharusnya dikerjakan oleh arsitek pemilik SKA. Ia bahkan melakukan scan dan menempelkan tanda tangan arsitek tanpa seizin pemilik SKA, yang tidak pernah dimintai pekerjaan maupun menerima bayaran.
Dalam skema yang dijalankan bersama I Made Kuta dan Komang Joni Sukriantana, Ngakan Anom menetapkan biaya ilegal untuk pengurusan PBG. Termasuk biaya pembuatan gambar senilai Rp700.000 per unit yang digabungkan menjadi biaya total Rp1.470.000 per unit yang wajib dibayar pemohon.
Banyak pemohon merasa terpaksa mengikuti permintaan tersebut karena takut permohonan PBG mereka akan ditolak bila tidak membayar.
Atas perbuatannya, Ngakan Anom didakwa telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp609,2 juta.
Vonis yang lebih ringan terhadap I Made Kuta menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang selama bertahun-tahun bergantung pada layanan perizinan di Buleleng. Publik menilai kasus ini menggambarkan betapa rentannya sektor perizinan terhadap praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
Majelis Hakim beralasan bahwa beberapa pertimbangan meringankan diberikan kepada terdakwa, meski fakta persidangan menunjukkan adanya keuntungan pribadi miliaran rupiah dari praktik korupsi tersebut.
Kasus ini menambah catatan panjang peradilan korupsi di Bali, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap pentingnya reformasi birokrasi di sektor perizinan.(**)






