Sidang PT Jawa Pos vs Nany Widjaja Memanas, Legalitas Ahli Dipertanyakan di PN Surabaya

  • Whatsapp
Foto: Suasana sidang sengketa saham PT DNP antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos di PN Surabaya
Foto: Suasana sidang sengketa saham PT DNP antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos di PN Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sidang lanjutan perkara 273/Pdt.G/2025/PN Sby kembali menghadirkan tensi tinggi. Perkara antara penggugat Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dinamika yang semakin kompleks. Sorotan tajam mengarah pada legalitas ahli yang dihadirkan Tergugat 1.

Dalam persidangan, PT Jawa Pos menghadirkan Prof. Nindyo Pramono, mantan Guru Besar UGM, sebagai ahli Hukum Bisnis. Namun sebelum memberikan keterangan, kuasa hukum penggugat Ricard Handiwiyanto dan Billy Handiwiyanto mengajukan keberatan. Mereka menilai status purna tugas membuat Nindyo tidak lagi berkapasitas sebagai akademisi aktif.

Bacaan Lainnya
Foto: Suasana sidang sengketa saham PT DNP antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos di PN Surabaya
Foto: Suasana sidang sengketa saham PT DNP antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos di PN Surabaya

Ricard menegaskan bahwa posisi purna tugas menjadikan ahli tidak dapat lagi dianggap sebagai representasi institusi akademik, melainkan sebagai profesional independen. Hakim Ketua Silvi Yanti Zulfia kemudian menolak keberatan tersebut dan menyatakan bahwa kehadiran ahli telah mendapat izin, sehingga pemeriksaan dapat dilanjutkan.

Saat masuk ke pokok keterangan ahli, kubu tergugat mengajukan serangkaian pertanyaan mengenai istilah nominee, struktur kepemilikan saham, hingga ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Namun ketegangan meningkat ketika giliran penggugat mengajukan pertanyaan.

Ahli beberapa kali memotong dan mengoreksi pertanyaan yang diajukan Billy, hingga memicu protes keras.
“Mohon ahli tidak mengoreksi pertanyaan kami. Biarkan kami mengajukan secara utuh. Kesimpulan biar kami yang tarik,” tegas Billy dari Handiwiyanto Law Office.

Billy menilai sikap ahli menunjukkan ketidaknetralan karena sering keluar konteks ketika menjawab ilustrasi yang disampaikan. Ia menilai hal itu mengganggu objektivitas pemeriksaan.

Situasi kembali memanas saat kuasa hukum tergugat 2, Johanes Dipa, menyoroti soal legalitas nominee dalam kepemilikan saham. Ketika ahli menyatakan bahwa nominee diperbolehkan, penggugat langsung mengajukan keberatan tegas.
“Ahli tadi mengatakan nominee diperbolehkan. Kami tidak setuju. Nominee adalah bentuk penyelundupan hukum yang dilarang undang-undang. Pasal 33 UU Penanaman Modal menyebutkan itu batal demi hukum,” tegas Dipa.

Penggugat juga memperkuat pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa seluruh praktik nominee dalam struktur PT merupakan bentuk penghindaran hukum dan tidak memiliki dasar legal untuk dijadikan legitimasi penguasaan perusahaan.

Usai sidang, Richard Handiwiyanto kembali menekankan bahwa sejak pensiun, Nindyo bukan lagi akademisi aktif dan hal itu memengaruhi bobot keterangannya.
“Sekarang dia profesional, bukan Guru Besar aktif. Di persidangan pun terlihat jengkel saat kami bertanya, padahal ilustrasi kami sangat relevan,” ujarnya.

Kubu penggugat menyimpulkan bahwa keterangan ahli tidak berada pada posisi netral dan memiliki kelemahan baik dari aspek legal formal maupun substansi.

Dalam perkara ini, Nany Widjaja menggugat kepemilikan dan legalitas saham PT Dharma Nyata Press (DNP/Tabloid Nyata). Ia meminta pengadilan menyatakan sah Akta Jual Beli Saham No. 10/1998, menetapkan dirinya sebagai pemilik 264 lembar saham, serta mengabulkan uitvoerbaar bij voorraad agar putusan dapat dijalankan meski ada upaya hukum.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut sejarah kepemilikan salah satu entitas media besar di Indonesia. Di tengah perdebatan panjang, kubu Billy dan Michael menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah demi kepastian hukum berdasarkan akta autentik milik klien.

Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda mendengarkan saksi tambahan. Masing-masing pihak telah menyiapkan bukti baru untuk memperkuat posisi hukum mereka.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *