KABUPATEN TULUNGAGUNG, Nusantaraabadinews.com – Salah satu tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung menunjukkan langkah awal pengembalian kerugian negara. Tersangka berinisial REN menitipkan uang sebesar Rp21,8 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti membenarkan bahwa penitipan dana tersebut disampaikan melalui kuasa hukum tersangka. Amri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk itikad baik dari tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.

Amri Rahmanto Sayekti mengungkapkan bahwa penitipan dana dilakukan oleh penasihat hukum tersangka, M Ilham Tantowi, di Kantor Kejari Tulungagung.
Ia menyampaikan, ”Kejari telah menerima penitipan uang melalui penasihat hukum tersangka atas nama REN sebesar Rp21,8 juta.”
Menurutnya, langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab awal dari tersangka. Ia menambahkan harapan agar REN dapat menambah jumlah penitipan, mengingat kerugian negara dalam kasus ini cukup besar.
Amri menuturkan lebih lanjut, ”Kami menilai ada etika baik dari tersangka yang mau melakukan penitipan. Diharapkan tersangka bisa menitipkan lebih banyak lagi terkait kerugian negara.”
Uang penitipan senilai Rp21,8 juta tersebut kemudian disimpan di Bank BNI Cabang Tulungagung melalui rekening RPL Kejaksaan Negeri Tulungagung sebagai bentuk penegakan prosedur sesuai ketentuan keuangan negara.
Kejari Tulungagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tipikor SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung, yaitu mantan Wakil Direktur RSUD dr Iskak bernama YUDI dan stafnya, REN.
Dari hasil audit yang dilakukan Kejari, kerugian negara yang ditimbulkan kedua tersangka mencapai Rp4,3 miliar. Angka ini menjadi dasar kuat bagi Kejari untuk mempercepat proses penuntutan dan memastikan pengembalian keuangan negara dilakukan secara maksimal.
Kejari Tulungagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan tegas dan transparan. Penitipan dana oleh REN menjadi langkah awal yang diharapkan dapat diikuti oleh pemulihan penuh terhadap kerugian negara yang cukup besar.(**)






