KABUPATEN BLITAR, Nusantaraabadinews.com – Dugaan tekanan dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Blitar Unit Doko terhadap seorang debitur lansia kembali menyulut sorotan publik. Misgiman, 66 tahun, warga Dusun Tulungrejo Desa Resapombo Kecamatan Doko, mengaku diminta segera melunasi pinjaman senilai Rp48.600.000 yang akan jatuh tempo pada 20 Desember 2025.
Situasi menjadi pelik ketika Misgiman dan istrinya, Kantun, merasa mendapat tekanan untuk menyerahkan sertifikat rumah yang telah lama menjadi tempat tinggal mereka. Menurut pengakuannya, pihak BRI berdalih bahwa nilai sertifikat tersebut tidak lagi mencukupi untuk menutup pinjaman dan akan segera dilelang jika tidak diganti agunan lain.

Pasangan lansia itu akhirnya meminta pendampingan ke Posbakum Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika Perwakilan Blitar Raya setelah merasa tak mampu menghadapi tekanan dari pihak bank.
Misgiman menyampaikan, ia sebenarnya telah bersikap kooperatif dan beritikad baik dengan menawarkan pelepasan kebun seluas 12,5 are milik Soim Basori, yang selama ini dijadikan agunan kredit. Namun ia mengaku tetap ditekan untuk mengganti agunan tersebut.

“Saya percayakan kepada lembaga ini untuk mendampingi saya berhadapan dengan pihak Bank BRI. Maklum pak, saya kurang faham cara mengatasinya. Saya masih koperatif, dan berniat menyerahkan agunan tersebut karena kondisinya memang tidak mampu lagi. Tetapi pihak bank BRI selalu mengancam saya untuk mengganti agunan yang saya jadikan jaminan di BRI lalu akan dilelang,” ujar Misgiman saat ditemui media ini, Selasa (25/11/2025).
Kepala Perwakilan LBH Cakram Blitar Raya, Wiwin Dwi Jatmiko, meminta BRI melakukan evaluasi menyeluruh atas pinjaman Misgiman. Ia menilai kondisi usaha pembibitan serta budidaya domba-kambing milik debitur telah berhenti total, sehingga butuh kebijakan yang lebih manusiawi dan sesuai prosedur.

Wiwin menegaskan, lembaga perbankan seharusnya membuka opsi restrukturisasi kredit ketika nilai agunan tidak mencukupi, bukan menekan debitur dengan ancaman penyitaan. Ia juga menyoroti prosedur awal pengajuan kredit yang dinilai tidak sesuai SOP.
Menurutnya, nilai agunan berupa tanah 12,5 are di Dusun Tulungrejo memiliki harga pasar sekitar Rp1,5 juta per are. Namun saat pengajuan kredit, mantri BRI bernama Ratnasari Paulina justru mencairkan pinjaman Rp40 juta berdasarkan Surat Pengakuan Hutang KUPRA tertanggal 31 Desember 2024, dengan tenor 12 bulan dan sistem pelunasan satu kali pada 20 Desember 2025 sebesar Rp48.600.000.
“Dari sini sudah kelihatan bahwa semua ini bukan murni kesalahan debitur, tapi juga kelalaian pihak Bank BRI Doko yang tidak melakukan cek ricek harga pasar sebelum pencairan berlangsung,” tegas Wiwin.
Wiwin menambahkan, bank tidak bisa begitu saja menyita atau menarik sertifikat rumah tanpa proses hukum. Penarikan agunan harus melalui mekanisme resmi, termasuk pemberian Surat Peringatan bertahap (SP1 hingga SP3), penetapan wanprestasi, hingga lelang yang dilakukan sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang mengarah pada pemaksaan, ancaman, atau tekanan terhadap debitur dapat masuk dalam ketentuan Pasal 335 KUHP.
“Jika pihak BRI tetap melakukan hal tersebut, maka kami tidak segan-segan membawa masalah ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata,” imbuhnya.(**)






