KABUPATEN BLITAR, Nusantaraabadinews.com – Aroma dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pelelangan aset kembali menyeruak ke permukaan. Karmi, janda sekaligus ahli waris almarhum Dariyanto asal Dusun Precet, Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, bersiap melayangkan gugatan perdata terhadap Bank Jatim dan sebuah perusahaan lelang. Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar atas tuduhan pelanggaran hukum yang dinilai merugikannya hingga ratusan juta rupiah.
Aset Dilelang Tanpa Pemberitahuan Resmi
Persoalan bermula dari pelelangan aset jaminan atas nama almarhum Dariyanto. Proses lelang tersebut diduga dilakukan tanpa pemberitahuan sah kepada ahli waris ataupun keluarga. Lebih jauh, nilai lelang dianggap tidak wajar karena jauh di bawah nilai pasar.

Aset yang berada di lokasi strategis itu dilelang seharga Rp 400.000.000. Padahal berdasarkan NJOP dan estimasi nilai bangunan, harga wajar aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 600.000.000.
“Kerugian klien kami mencapai ratusan juta rupiah. Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang bagaimana proses hukum dan keadilan diperjualbelikan,” ujar Wiwin Dwi Jatmiko, Kepala Perwakilan LBH Cakra Tirta Mustika Blitar Raya, selaku kuasa hukum, saat ditemui media ini pada 25 November 2025.

Diduga Ada Skema Penjualan Aset di Bawah Harga Pasar LBH CAKRAM menilai tindakan para tergugat tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, namun juga melanggar prinsip keadilan, aturan perbankan, dan etika pelelangan. Mereka menduga terdapat skenario sistematis untuk menjual aset dengan harga tidak semestinya, yang pada akhirnya menguntungkan pihak tertentu.
“Patut diduga pelelangan ini sudah diatur sedemikian rupa. Aset dijual murah bukan karena kelalaian, tapi karena permainan orang dalam,” tegas kuasa hukum.
Pembeli Diduga Memiliki Keterkaitan Erat
Kecurigaan semakin kuat setelah diketahui bahwa pembeli aset, bernama Darto, merupakan warga Dusun Precet, Desa Plumbangan, yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan pengelola sumber air yang digunakan warga setempat untuk kebutuhan konsumsi dan irigasi.
Lebih mengejutkan lagi, Darto ternyata adalah mitra kerja almarhum Dariyanto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Koperasi Sri Semar Sakti Doko, yang tengah bermasalah dengan para anggotanya.
“Ini adalah peringatan keras bagi integritas lembaga keuangan dan pejabat publik. Jika benar, maka ini adalah bentuk kolusi yang merampas hak rakyat kecil,” lanjut kuasa hukum.
Bank Jatim Dinilai Tidak Kooperatif
Ironisnya, permintaan informasi terkait proses lelang dan permohonan salinan seluruh sertifikat atas nama Dariyanto yang dijadikan agunan disebut tidak pernah dilayani oleh Bank Jatim Cabang Pembantu Wlingi maupun pihak perusahaan lelang. Sikap ini dianggap sebagai bentuk ketidakkooperatifan yang merendahkan proses peradilan.
LBH CAKRAM mengaku telah mengirimkan permohonan resmi untuk mendapatkan seluruh dokumen sertifikat yang dijadikan jaminan. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari pihak Bank Jatim.
Langkah Hukum Akan Ditempuh
LBH CAKRAM memastikan bahwa gugatan perdata terhadap Bank Jatim dan perusahaan lelang akan segera didaftarkan. Mereka menegaskan bahwa apa yang terjadi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius yang harus dibuka seterang-terangnya di persidangan.(**)






