Enam Pejabat Pelindo–APBS Resmi Tersangka, Kejari Tanjung Perak Tegaskan Ada Praktik Mark Up hingga Pengerjaan Tanpa Konsesi

  • Whatsapp
Foto: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengumumkan penetapan enam tersangka kasus korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Foto: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengumumkan penetapan enam tersangka kasus korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 memasuki fase paling menentukan. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, pada Kamis 27 November 2025, resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan rangkaian tindakan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis oleh unsur manajerial PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa PT APBS terbukti melakukan pengerukan kolam pelabuhan tanpa perjanjian konsesi yang sah. Dari penyidikan terungkap praktik mark up anggaran pemeliharaan kolam serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa landasan yang dibenarkan oleh regulasi.

Bacaan Lainnya
Foto: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengumumkan penetapan enam tersangka kasus korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Foto: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengumumkan penetapan enam tersangka kasus korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Darwis memastikan seluruh rangkaian perbuatan tersebut telah memenuhi ketentuan alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Hasil gelar perkara pun mengarahkan penyidik untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka dari kedua perusahaan tersebut.

Darwis kemudian merinci identitas para tersangka, masing-masing dari unsur PT Pelindo Regional 3 maupun PT APBS. Mereka adalah Sdr. AWB selaku Regional Head PT Pelindo Regional 3 periode Oktober 2021–Februari 2024; Sdr. HES selaku Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3; Sdri. EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Regional 3; Sdr. F selaku Direktur Utama PT APBS periode 2020–2024; Sdri. MYC selaku Direktur Komersial, Operasi dan Teknik PT APBS periode 2021–2024; dan Sdr. DWS selaku Manager Operasi dan Teknik PT APBS periode 2020–2024.

Foto: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengumumkan penetapan enam tersangka kasus korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Foto: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengumumkan penetapan enam tersangka kasus korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Darwis menjabarkan seluruh peran yang melekat pada tiap tersangka. Sdr. HES, Sdri. EHH, dan Sdr. AWB diduga melakukan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tanpa surat penugasan dari Kemenhub, tanpa addendum konsesi, dan tanpa menyampaikan permohonan pemeliharaan kepada KSOP Utama Tanjung Perak. Mereka juga diduga menunjuk langsung PT APBS sebagai pelaksana pengerukan meski perusahaan tersebut tidak memiliki kapal keruk dan secara hukum bukan perusahaan terafiliasi Pelindo. Pada kenyataannya, pekerjaan justru dilakukan oleh PT Rukindo yang memiliki sarana pengerukan dan berstatus terafiliasi.

Tidak hanya itu, penyidik menemukan pengondisian HPS/OE sebesar Rp200.583.193.000 yang dilakukan oleh Sdr. HES dan Sdri. EHH menggunakan satu sumber data dari PT SAI, tanpa melibatkan konsultan maupun engineering estimated. Penyusunan RKS pun diarahkan untuk memuluskan PT APBS sebagai penyedia meski tidak memenuhi standar teknis.

Dalam hasil penyidikan juga terungkap kelalaian Sdr. AWB dan Sdr. HES dalam melakukan monitoring yang membuka ruang bagi PT APBS untuk mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain. Pengadaan pengerukan bahkan dijalankan tanpa dokumen KKPRL yang wajib ada dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Dari unsur APBS, Sdri. MYC dan Sdr. DWS diduga melakukan mark up HPS/OE untuk mendekati nilai yang telah ditegaskan PT Pelindo. Sementara Sdr. F diduga menyetujui HPS/OE hasil mark up tersebut dan menggunakannya dalam penawaran resmi kepada PT Pelindo Regional 3. Selain itu, ketiganya tidak melaksanakan pengerukan sesuai perjanjian dan malah mengalihkan pekerjaan kepada vendor PT SAI dan PT Rukindo.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan mempertimbangkan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana, penyidik menahan para tersangka di Rutan Cabang Kelas I Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025.

Darwis Burhansyah memastikan penyidikan akan dituntaskan secara profesional demi menjaga integritas tata kelola dan pelayanan pelabuhan sebagai objek vital nasional.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *