SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN). Temuan penyidik mengarah pada dugaan manipulasi status perusahaan hingga penyertaan modal yang diduga tidak sesuai aturan, melibatkan kebijakan Gubernur Jawa Timur dan Kepala Dinas Perhubungan pada periode tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Jati Wagiyo, mengungkap bahwa perkara bermula dari surat Gubernur Jawa Timur nomor 552.3/3569/104/2015 tertanggal 10 Agustus 2015. Dalam surat yang ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Laut itu, PT DABN disebut seolah-olah sebagai BUMD milik Provinsi Jawa Timur yang memiliki izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Pada periode itu, jabatan Gubernur diemban oleh Soekarwo.

Padahal, saat surat tersebut dikirim, Pemprov Jatim belum memiliki BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan. Atas situasi itu, Dinas Perhubungan dipimpin Wahid Wahyudi kala itu mengusulkan PT DABN sebagai pengelola, meskipun perusahaan itu bukanlah BUMD melainkan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES).
PT JES disebut mengalami kerugian dan diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016, sehingga PT DABN otomatis menjadi anak usaha PT PJU. Namun, dalam surat gubernur tahun 2015, PT DABN telah lebih dulu disebut sebagai BUMD, meski faktanya belum memenuhi ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 maupun Permenhub No. 15 Tahun 2015.
Penyidik mendalami dugaan manipulasi tersebut karena status perusahaan menjadi syarat utama pengajuan konsesi ke Kementerian Perhubungan. Ketentuan mewajibkan bahwa lahan harus dimiliki oleh BUP serta investasi tidak boleh menggunakan dana APBD maupun APBN.
Penyertaan modal dari Pemprov Jatim kepada PT PJU sebesar Rp253 miliar yang kemudian diteruskan ke PT DABN turut diperiksa. Perda No. 10 Tahun 2016 secara jelas menyebut penyertaan modal tidak dapat disalurkan langsung ke PT DABN karena perusahaan itu bukan BUMD. Namun, pengalihan aset pelabuhan tetap dilakukan melalui PT PJU, yang diduga menjadi celah pemanfaatan aturan.
Penandatanganan konsesi antara KSOP Probolinggo dan PT DABN pada Desember 2017 juga dianggap janggal. Saat kontrak dibuat, PT DABN belum memiliki lahan maupun aset pendukung. Aset baru diserahkan pada Agustus 2021. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 74 huruf (2a) PP No. 64 Tahun 2015.
Selama 2018 hingga 2024, PT DABN mencatat pendapatan sekitar Rp193,4 miliar dari aktivitas pengelolaan pelabuhan, dengan setoran ke KSOP sebesar Rp5,3 miliar atau 2,75 persen. Kejaksaan kini menelusuri apakah terdapat unsur kerugian negara maupun penyalahgunaan kewenangan dalam rangkaian proses tersebut.
Pemanggilan saksi terus dilakukan. Hingga kini, lebih dari 25 orang telah diperiksa, termasuk pekerja bongkar muat, jajaran pengurus PT DABN, pejabat PT PJU, serta pejabat Pemprov Jawa Timur.
“Perkembangan penanganan perkara ini saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan tidak kurang dari 25 orang saksi, baik dari pekerja bongkar muat di PT DHBN, kemudian para apa? pengurus DHBN sendiri, kemudian di Pari PJU, kemudian juga dari Pemerintah Provinsi yang dalam hal ini yang melakukan pengawasan adalah Biro Perekonomian. Iya, dan beberapa stafnya,” tegas Jati Wagiyo.
Penyidik selanjutnya memfokuskan pemeriksaan pada surat gubernur, skema penyertaan modal, dokumen konsesi, serta regulasi yang menjadi landasan seluruh proses tersebut.(**)






