SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap peredaran gelap narkotika. Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba sekaligus rekapitulasi pengungkapan kasus sepanjang tahun anggaran 2025, yang digelar Polda Jatim dan dipimpin langsung KabidHumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., didampingi jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim serta Polresta Sidoarjo.
Dalam pemusnahan barang bukti terbaru, aparat kepolisian mencatat 24 perkara dengan total 40 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 9.335,43 gram serta ekstasi sebanyak 60.989 butir.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menangani mayoritas perkara, yakni 23 kasus dengan 38 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 1.476,91 gram dan ekstasi sebanyak 60.989 butir. Sementara itu, Polresta Sidoarjo mengungkap satu perkara dengan dua tersangka, dengan barang bukti sabu seberat 7.858,52 gram.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert Da Costa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum serta bentuk transparansi kepada publik atas kinerja kepolisian dalam memberantas narkotika.

Selain pemusnahan barang bukti, Polda Jatim juga memaparkan capaian pengungkapan kasus narkoba selama periode Januari hingga Desember 2025. Sepanjang tahun tersebut, aparat berhasil mengungkap 5.924 kasus dengan total 7.617 tersangka.
Dari capaian tersebut, Polda Jatim memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Angka ini dihitung berdasarkan potensi dampak peredaran narkotika yang berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 meliputi sabu seberat 292.488 gram atau sekitar 292 kilogram, ganja seberat 103.782 gram atau sekitar 103 kilogram berikut 960 batang tanaman ganja, ekstasi sebanyak 60.989 butir, tembakau sintetis atau gorila seberat 479,5 gram, kokain seberat 4,70 gram, serta obat-obatan berbahaya sebanyak 8.610.473 butir.
KabidHumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menyampaikan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa Polda Jatim tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba dan akan terus meningkatkan langkah-langkah penegakan hukum secara berkelanjutan.
Konferensi pers ini turut dihadiri perwakilan BNNP Jawa Timur, Kabid Labfor Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Surabaya, Ditjen Bea dan Cukai Jawa Timur, serta unsur masyarakat dari DPD Granat dan GMDM. Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi simbol kuatnya kolaborasi dalam memerangi kejahatan narkotika.
Dengan capaian tersebut, Polda Jawa Timur berharap dukungan seluruh elemen masyarakat terus menguat demi mewujudkan Jawa Timur yang bersih dari narkoba. Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh personel Ditresnarkoba Polda Jatim yang konsisten dan tanpa lelah menjalankan tugas penegakan hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengatakan tidak terhadap narkoba. Selamatkan generasi muda demi masa depan bangsa dan terwujudnya Indonesia Emas,” tegas Kombes Pol. Jules Abraham Abast.(**)






