SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Sektor Rungkut berhasil mengungkap jaringan penadah sepeda motor hasil pencurian yang beroperasi di wilayah Surabaya. Dua sejoli, masing-masing berinisial L.H dan M.I.F, diamankan setelah polisi mengembangkan pengakuan seorang pelaku pencurian motor yang sebelumnya ditangkap saat beraksi di kawasan Rungkut.
Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit Reskrim Polsek Rungkut menangkap seorang penjual pentol yang juga diketahui kerap melakukan pencurian sepeda motor, salah satunya di area pasar malam atau bazar wilayah Rungkut, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku pencurian berinisial H.S.A mengaku kerap menjual sepeda motor hasil kejahatannya kepada seorang pria dan wanita yang tinggal di kawasan Siwalankerto, Surabaya.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan pelaku, hingga akhirnya dua orang penadah laki-laki dan perempuan tersebut diamankan,” jelas AKP Agus Santoso, Sabtu (25/10/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka H.S.A yang lebih dahulu ditangkap dan ditahan mengungkapkan bahwa sedikitnya dua unit sepeda motor hasil curian dijual kepada pasangan penadah tersebut.
“Tersangka mengaku. 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hijau toska dijual ke L.H dan M.I.F dengan harga Rp.700.000 hingga Rp.1.000.000,” imbuh Kapolsek Rungkut.
Tidak berhenti di situ, sepeda motor hasil kejahatan tersebut kembali diperjualbelikan oleh M.I.F kepada seseorang berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga Rp.1.500.000. Polisi juga memastikan bahwa H.S.A telah lebih dari dua kali menjual sepeda motor hasil curiannya kepada pasangan penadah tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.500.000 dari tangan tersangka L.H. Uang tersebut diduga merupakan keuntungan dari hasil penjualan sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Rungkut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penadahan tersebut.
Atas perbuatannya, para penadah dijerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(**)






