SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Keberanian pemilik akun Instagram @vevelorenziaa dalam mengunggah konten bernuansa tudingan akhirnya berbuntut panjang. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AD (31) resmi melaporkan pemilik akun tersebut ke Polrestabes Surabaya setelah merasa martabat dan nama baiknya diserang secara terbuka di ruang digital.
Didampingi kuasa hukumnya, Hendrik Kurniawan, S.E., S.H., AD melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik. Laporan itu telah teregister dengan Nomor LP/B/1476/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Kasus ini mencuat setelah akun @vevelorenziaa mengunggah foto pelapor ke dalam fitur sorotan atau highlight Instagram dengan judul yang dinilai sangat provokatif. Berdasarkan bukti tangkapan layar yang dilampirkan dalam laporan, foto tersebut sempat diberi label “Penipu”, sebelum kemudian diubah menjadi “PEMBOHO…” yang merujuk pada kata Pembohong.
Tidak berhenti di situ, terlapor juga memajang foto AD bersama suaminya disertai narasi bernada tuduhan yang menyudutkan. Dalam unggahan tersebut tertulis, “Oh gitu ta tika, wkwkwk…. Hati-Hati Guys Tandai mukanya suami istri sama-sama ‘Kelas Kakap’.”
Unggahan tersebut dinilai telah membentuk opini publik negatif dan merugikan pelapor, terlebih karena tudingan itu dipublikasikan secara terbuka tanpa dasar yang jelas. Pelapor menegaskan bahwa fakta yang sebenarnya sangat berbeda dengan narasi yang disebarkan di media sosial tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Hendrik Kurniawan, S.E., S.H., menegaskan bahwa tindakan terlapor sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Ia menyebut kliennya tidak memiliki hubungan, urusan, maupun permasalahan apa pun dengan pemilik akun Instagram tersebut.
“Klien kami tidak ada hubungan sama sekali dengan terlapor ini. Ini murni pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik,” tegas Hendrik saat ditemui usai mendampingi pelapor di Mapolrestabes Surabaya.
Menurut Hendrik, tindakan “spill” di media sosial dengan menyematkan label dan narasi negatif tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan masuk ke ranah pidana.
Atas perbuatannya, pemilik akun @vevelorenziaa terancam jeratan Pasal 27 a UU ITE I / 2024 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE I / 2024. Pasal tersebut mengatur larangan pendistribusian informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik di muka umum.
Pihak pelapor berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan tegas. Langkah hukum ini ditempuh tidak hanya untuk mencari keadilan, tetapi juga sebagai upaya memberi efek jera terhadap praktik cyberbullying dan pemfitnahan di media sosial, sekaligus memulihkan nama baik keluarga pelapor.(**)






