KABUPATEN LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Owner Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Subandi, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lamongan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi, Senin (29/12/2025). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penanganan laporan dugaan penyimpangan program perumahan bersubsidi yang saat ini tengah didalami aparat penegak hukum.
Subandi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan sekitar pukul 09.55 WIB. Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.15 WIB. Kurang lebih tiga jam, Subandi dimintai keterangan oleh penyidik pada bidang intelijen Kejari Lamongan.

Usai menjalani pemeriksaan, Subandi membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan seputar laporan dugaan penyimpangan KPR bersubsidi di kawasan Perumahan Tikung Kota Baru.
“Tadi saya dimintai keterangan di bagian Intel. Banyak pertanyaan dari penyidik, seputar pelaporan di perumahan saya,” ujar Subandi kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa kapasitasnya sebagai pengembang perumahan hanya sebatas penyedia lahan dan unit rumah. Menurutnya, proses administrasi hingga pemenuhan persyaratan KPR sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna atau konsumen.
“Saya ini sebagai pengembang hanya menyediakan lahan dan unit rumah. Selebihnya itu urusan user sendiri. Ada KTP dan orangnya juga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Subandi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengenal secara pribadi para user yang mengajukan KPR, termasuk yang terlibat dalam proses take over. Ia menyebut persoalan tersebut justru berkaitan dengan pihak marketing freelance yang menangani proses pemasaran.
“User yang take over itu ditangani oleh marketing freelance bernama Emy Yuiati. Di hadapan penyidik sudah saya jelaskan panjang lebar soal Perumahan Tikung Kota Baru. Banyak cerita terkait pelaporan itu,” tandasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Lamongan saat ini tengah menangani perkara dugaan penyimpangan KPR bersubsidi di Perumahan Tikung Kota Baru. Perkara tersebut dilaporkan oleh Hadi Mulyono pada 4 November 2025 lalu dan masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kejaksaan.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat program KPR bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang layak.(**)






