SIDOARJO, Nusantaraabadinews.com – Unit Reskrim Polsek Waru berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor milik seorang driver Gojek berinisial N. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Desember 2025 di kawasan Terminal Bungurasih.
Pelaku berinisial R, diketahui berasal dari Ambon. Ia datang dari Terminal Gresik menuju Terminal Bungurasih. Setibanya di lokasi, pelaku bertemu dengan korban dan memohon untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu.
Namun, motor tersebut justru dibawa kabur oleh pelaku dan kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan harga sekitar Rp2 juta.
Berkat kerja keras tim opsnal Reskrim Polsek Waru, pelaku akhirnya berhasil diringkus di wilayah Provinsi Jawa Tengah, tepatnya di Solo.
Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Adek Agus Putrawan, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan,pelaku diduga mantan residivis,bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban dan masyarakat yang masuk ke Polsek Waru, sehingga pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kini tersangka terjerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukumannya 5/7 tahun bui, imbuhnya. (Red)






