SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pengkaji Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) Radius Setiyawan beranggapan ruang digital memiliki peran dalam memproduksi kekerasan simbolik.
Dosen komunikasi visual ini juga menilai konteks ruang digital saat ini, simbol dan wacana tidak selalu dipahami secara historis dan etis. Kondisi ini terbukti setelah Densus 88 Antiteror Polri memberikan pendampingan terhadap 68 anak yang terpapar ideologi ekstrem.
“Neo-Nazi dan white supremacy sejatinya merupakan istilah dan simbol yang sangat terkait dengan sejarah kekerasan rasial di Eropa dan Amerika Serikat, sebuah ideologi supremasi kulit putih yang terlembaga dan melakukan kekejaman secara struktural,” terang Radius Setiyawan.
Densus 88 Polri sebelumnya mengungkapkan adanya pendampingan terhadap 68 anak di 18 provinsi yang diduga terpapar ideologi ekstrem dan berpotensi melakukan kekerasan.
Anak-anak tersebut diketahui tergabung dalam True Crime Community (TCC), sebuah komunitas daring yang menyebarkan paham ekstrem seperti Neo-Nazi dan supremasi kulit putih (white supremacy).
Akademisi Umsura ini menjelaskan, dalam konteks ruang digital, simbol dan wacana ekstrem kerap terlepas dari makna historis dan etisnya, sehingga mudah direproduksi melalui estetika meme, budaya daring dan narasi pemberontakan semu.
“Fenomena ini menegaskan adanya kecenderungan simbol dan wacana Neo-Nazi yang berfungsi sebagai floating signifier terlepas dari sejarah kekerasannya lalu diisi ulang oleh estetika meme, budaya daring dan narasi pemberontakan semu,” jelas Radius.
Radius menilai anak-anak merupakan kelompok paling rentan dalam ekosistem digital karena masih berada dalam proses pencarian identitas dan afiliasi sosial.
“Anak menjadi subjek yang paling rentan dalam ekosistem digital. Ketika konteks sejarah dan etika absen, simbol kebencian dan praktik kekerasan menjadi mudah dinormalisasi dan direproduksi tanpa kesadaran kritis,” kata Radius.
Oleh sebab itu, Radius menekankan penanganan terhadap anak yang terpapar ideologi ekstrem tidak cukup hanya melalui pelarangan atau kriminalisasi.
“Respons yang dibutuhkan adalah pendidikan kritis yang mampu membongkar makna simbol, sejarah kekerasan di baliknya, serta membekali anak dengan literasi digital dan etika sosial,” ujarnya.
Ditambahkan Radius, kasus tersebut menjadi pengingat bagi negara, institusi pendidikan, dan keluarga, untuk memperkuat pengawasan serta pendampingan anak di ruang digital agar tidak berkembang menjadi sarana ekstremisme dan kekerasan simbolik.(**)






