Klarifikasi Tegas LRPPN-BI Surabaya: Rehabilitasi Bukan Penahanan, SOP Dijalankan Sesuai Prosedur

  • Whatsapp
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika–Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, memberikan klarifikasi resmi atas isu dugaan kaburnya enam pasien rehabilitasi dari institusi yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan klien rehabilitasi telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan mengedepankan prinsip keselamatan.

Siswanto menjelaskan bahwa masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat terkait fungsi lembaga rehabilitasi narkotika. Menurutnya, rehabilitasi memiliki pendekatan yang berbeda secara mendasar dibandingkan rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Pasien rehabilitasi merupakan klien yang sedang menjalani proses pemulihan medis dan sosial, sehingga pendekatan yang diterapkan bersifat terapeutik dan humanis, bukan sistem pengamanan ketat sebagaimana lembaga penahanan.

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

“Seluruh tahapan rehabilitasi di LRPPN-BI Surabaya sudah berjalan sesuai SOP. Perlu dipahami, rehabilitasi narkoba adalah proses pemulihan, bukan penahanan,” ujar Siswanto saat memberikan keterangan pada Jumat (23/1/2026).

Terkait langkah penanganan pasien yang meninggalkan lokasi rehabilitasi tanpa izin, Siswanto menegaskan bahwa pengejaran fisik secara langsung bukan pilihan utama. Menurutnya, tindakan tersebut justru berpotensi menimbulkan risiko serius bagi pasien maupun petugas.

“Kalau pasien kabur lalu dikejar, itu sangat berisiko. Bisa membahayakan pasien yang kondisi fisik dan psikologisnya belum stabil, juga petugas dan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Risiko tersebut terbukti dengan adanya insiden tragis yang menimpa salah satu petugas LRPPN-BI, Febriansyah. Saat berupaya melakukan pengejaran, yang bersangkutan justru menjadi korban tabrak lari oleh kendaraan yang melintas di jalan raya.

“Salah satu petugas kami bernama Febriansyah sampai mengalami patah tulang akibat ditabrak oleh pengemudi yang melintas dan saat ini telah dilarikan ke rumah sakit,” imbuh Siswanto.

Meski menghadapi kendala di lapangan, pihak LRPPN-BI Surabaya memastikan bahwa upaya pencarian terus dilakukan secara bertahap dan terukur. Dari enam pasien yang meninggalkan lokasi rehabilitasi, satu pasien telah berhasil diamankan kembali.

“Dari keenam pasien yang lari, kami berhasil menangkap kembali satu pasien,” tuturnya.

Dalam menindaklanjuti kejadian tersebut, LRPPN-BI Surabaya memilih pendekatan persuasif dan humanis dengan melibatkan keluarga pasien serta berkoordinasi dengan aparat berwenang. Evaluasi internal juga dilakukan guna memperketat pengawasan tanpa menghilangkan esensi utama rehabilitasi.

“Kami melakukan evaluasi internal agar pengawasan ke depan semakin baik, tanpa menghilangkan prinsip utama rehabilitasi, yaitu keselamatan dan pemulihan pasien,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, turut memberikan pandangan dari sisi hukum. Ia menegaskan bahwa apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.

“Jika ada pelanggaran hukum pidana, maka tergantung pihak korban apakah akan melaporkan ke pihak Kepolisian atau tidak. Misalnya terjadi perusakan, maka yang merasa menjadi korban silakan melaporkan sesuai ketentuan,” ujar Heru Prasetyo.

Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dapat dilakukan apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang menyertai peristiwa tersebut.

“Pun jika ada dugaan tindak pidana lain seperti penganiayaan atau yang lainnya,” tutupnya tegas.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *