SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pemilik akun Facebook bernama Vianetta Ragmania resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan tercatat dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.
Pelapor berinisial SW, seorang perempuan warga Kota Surabaya, datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim dengan didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., advokat yang berkantor di Jalan Jagalan I Nomor 16, Surabaya.
Laporan yang dibuat SW berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara tertulis dan lisan melalui media elektronik. Dugaan tersebut mengacu pada Pasal 433 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah akun Facebook Vianetta Ragmania diduga menyebarkan konten yang menyerang kehormatan serta mencemarkan nama baik kliennya secara terbuka di ruang digital.
“Akun Facebook tersebut diduga menyebarkan informasi palsu tentang klien kami agar diketahui publik. Kami melaporkan hal ini ke Polda Jatim demi melindungi martabat dan privasi klien kami, karena klien kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” ujar Dodik Firmansyah kepada wartawan.
Dodik menjelaskan, unggahan yang dipersoalkan memuat tudingan bahwa kliennya telah berselingkuh dan melakukan check in di Sans Hotel Surabaya Rajawali bersama seorang pria bernama Andri, yang disebut sebagai suami pemilik akun Facebook tersebut.

“Klien kami tidak mengenal Andri dan tidak pernah melakukan check in bersama yang bersangkutan di hotel tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius bagi kliennya karena disebarluaskan melalui media sosial yang dapat diakses publik luas.
Selain tuduhan perselingkuhan, akun Facebook yang dilaporkan juga diduga mengunggah data pribadi kliennya disertai narasi yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Ini bukan sekadar soal harga diri, tetapi juga soal penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Kami telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk tangkapan layar unggahan dan data digital terkait,” jelas Dodik.
Ia menegaskan bahwa penyebaran data pribadi tanpa hak merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi dalam ruang digital, terlebih jika digunakan untuk menyerang individu secara personal.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pelapor juga meminta agar penyidik Polda Jawa Timur memanggil manajemen Sans Hotel Surabaya Rajawali. Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan kebocoran data pribadi kliennya.
Dodik mengungkapkan bahwa kliennya memang pernah melakukan check in di hotel tersebut pada 8 November 2025 dengan menggunakan identitas dan nomor telepon pribadi. Namun, pada 8 Desember 2025, kliennya justru dihubungi melalui WhatsApp oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Andri dan menuduh kliennya berselingkuh.
Sejak saat itu, kliennya mengalami teror, hinaan, serta ancaman berulang. Bahkan pada 12 Desember 2025, perempuan tersebut disebut mengancam akan memviralkan data pemesanan hotel kliennya ke media sosial Facebook.
“Ancaman itu akhirnya terealisasi. Data pribadi klien kami diunggah melalui akun Facebook Vianetta Ragmania,” ungkap Dodik.
Upaya klarifikasi yang dilakukan kliennya dengan menghubungi pemilik akun tersebut pada 20 Januari 2026 tidak membuahkan hasil. Tekanan mental yang semakin berat akhirnya mendorong kliennya menempuh jalur hukum.
“Karena tekanan mental yang berat, klien kami akhirnya memilih melapor secara resmi ke Polda Jawa Timur,” pungkas Dodik.(**)






