SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Tabir gelap yang menyelimuti kematian tragis UF (32), warga Kedung Manggu, Kenjeran, akhirnya tersingkap. Setelah sepekan melakukan penyelidikan intensif dan maraton, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap motif serta membekuk satu pelaku kunci dalam kasus pengeroyokan berujung maut yang terjadi di Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Fakta yang terungkap, insiden berdarah tersebut dipicu persoalan utang piutang. Nyawa korban melayang akibat pinjaman uang sebesar Rp 40 juta yang tak kunjung dilunasi. Rasa sakit hati pelaku pun memuncak hingga berujung pada aksi kekerasan fatal.
Satu tersangka yang telah diamankan polisi adalah HD (40), warga Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. HD diringkus aparat Kepolisian di kampung halamannya pada Sabtu (24/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan.
KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari kekecewaan dan emosi tersangka HD terhadap korban. UF diketahui meminjam uang Rp 40 juta kepada HD, namun setiap kali ditagih, korban selalu menghindar.
“Pelaku emosi karena saat dilakukan penagihan, korban UF justru menghilang. Bahkan, puncaknya nomor HP pelaku diblokir oleh korban,” ungkap Ipda Meldy saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/1/2026).
Merasa dipermainkan dan tak terima dengan sikap korban, HD kemudian menyusun rencana untuk menemui UF. Pada Sabtu (17/1/2026) sore, HD menghubungi JD, yang merupakan teman korban, dengan maksud memancing UF agar mau keluar dan bertemu.
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, HD berangkat dari Sampang menuju Surabaya. Ia tidak sendirian. HD mengajak HS, seorang rekan yang biasa membantunya menagih utang. Mereka berangkat menggunakan mobil Toyota Innova Venturer hitam dengan nomor polisi B 1151 CYS.
Dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Bangkalan, rombongan tersebut menjemput beberapa rekan HS lainnya. Total terdapat sekitar lima orang di dalam mobil. Rombongan ini kemudian melanjutkan perjalanan menuju Surabaya dengan satu tujuan: menemui UF.
Minggu (18/1/2026) dini hari, skenario yang disusun mulai dijalankan. JD berhasil memancing korban datang ke Jalan Wonokusumo Jaya dengan alasan bertemu di sekitar rumahnya. Sekitar pukul 04.12 WIB, korban tiba di lokasi mengendarai sepeda motor Yamaha Filano warna biru dengan nomor polisi L 5506 DAM.
Begitu melihat korban datang, HD langsung turun dari mobil dan menyergap UF dari arah belakang. Serangan mendadak itu membuat korban terjatuh dari sepeda motornya.
“Niat awal pelaku sebenarnya ingin membawa paksa atau menculik korban ke Sampang, Madura. Pelaku sempat menarik korban mendekati mobil, namun korban melakukan perlawanan keras dan berusaha melepaskan diri,” jelas Ipda Meldy.
Situasi kemudian berubah semakin brutal. Saat terjadi pergumulan antara HD dan korban, HS bersama rekan-rekannya turun tangan. Dalam kekacauan tersebut, HS—yang kini berstatus buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)—diduga kuat bertindak sebagai eksekutor penusukan.
HS menghunjamkan senjata tajam ke tubuh korban. Tusukan tersebut mengenai bagian bawah ketiak kiri, yang kemudian menjadi luka fatal. Usai ditusuk, korban ambruk bersimbah darah di lokasi kejadian.
Melihat korban tak berdaya, para pelaku langsung melarikan diri. Mereka kembali ke Madura dengan melaju kencang melalui Jembatan Suramadu, meninggalkan korban dalam kondisi kritis.
Tubuh UF kemudian ditemukan warga sekitar, berjarak kurang lebih 100 meter dari titik awal penyerangan. Korban diduga sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berjalan tertatih sebelum akhirnya kehabisan tenaga dan meregang nyawa. Ia ditemukan tergeletak tak bernyawa di pinggir jalan.
Hasil autopsi mengungkap betapa kejamnya aksi para pelaku. Terdapat luka akibat benda tajam yang menembus kulit dada kiri, masuk melalui sela-sela tulang iga, merobek paru-paru, hingga menembus jantung. Luka tersebut menyebabkan korban kehilangan banyak darah dan meninggal dunia.
“Yang melakukan penusukan, yakni HS, masih kami lakukan pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi. Sementara pelaku lainnya yang terlibat juga tengah kami buru,” tegas Ipda Meldy.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa persoalan utang piutang tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa manusia. (Abie)






