Tulungagung, Nusantaraabadinews.com – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus jambret yang viral di media sosial. Tersangka TS (33) diamankan setelah melakukan aksinya di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung. Aksi jambret ini terjadi pada Senin (26/1/2026) pagi, dan langsung viral di media sosial.
Modus pelaku adalah berpura-pura menanyakan alamat kepada korban perempuan, lalu menarik paksa perhiasan korban hingga terjatuh. Barang bukti yang disita antara lain 1 kalung liontin emas, 1 unit sepeda motor, dan 1 helm. “Pelaku sangat licik, dia bahkan sempat mengganti plat nomor sepeda motornya untuk menghilangkan jejak,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian 4 kali dalam 5 bulan di wilayah Tulungagung. “Aksi kami sudah 4 kali, di antaranya jambret di Desa Tanggung, curat ranmor di Desa Kepuh, pencurian uang di Desa Kepuh, dan pencurian emas di lingkungan kerja,” kata TS.
Polres Tulungagung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. “Kami masih memeriksa pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Pelaku kini dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat berada di tempat umum. (Sup)






