SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan kewenangan negara dalam menertibkan tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini membuka ruang bagi negara untuk mengendalikan hingga mengambil alih lahan yang dinilai tidak efektif dimanfaatkan oleh pemegang hak.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur, Rizky Putra Yudhapradana SH, menegaskan bahwa aturan mengenai tanah terlantar sejatinya bukan hal baru dalam sistem hukum agraria nasional.
Menurut Rizky, sejak Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, negara telah mengatur kewajiban pemegang hak untuk memanfaatkan tanah sesuai fungsi dan tujuan pemberian haknya. Tanah yang disalahgunakan atau dibiarkan terlantar pada prinsipnya dapat dikenai sanksi hingga penghapusan hak.
“Sesungguhnya aturannya sudah lama ada, sejak UUPA 5/60 sampai berbagai Peraturan Pemerintah seperti PP No. 36/98, PP No. 11/10, PP No. 20/21, dan kini PP terbaru No. 48/2025, namun sampai saat ini instansi terkait belum proaktif menjalankannya,” ujar Rizky Putra Yudhapradana.
Rizky secara khusus menyoroti praktik penanganan hak atas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional. Ia menilai selama ini belum ada ketegasan dalam menindak Hak Guna Bangunan maupun Hak Guna Usaha yang telah mati atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama.
Ia mengungkapkan, banyak HGB dan HGU yang sudah bertahun-tahun tidak digunakan sesuai peruntukannya, namun tetap dapat diperpanjang tanpa hambatan berarti. Kondisi tersebut dinilai mencederai semangat keadilan agraria dan fungsi sosial tanah.
“Ketegasan diperlukan dari BPN untuk memastikan aturan ini berjalan, tidak hanya sekedar membuat aturan tapi tidak bisa dijalankan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizky mengingatkan agar pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2025 tetap memperhatikan aspek hak keperdataan antara objek tanah dan subjek pemegang hak. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam proses penertiban, terutama terhadap pihak yang memiliki hak prioritas yang sah secara hukum.
“Harus ada tindakan tegas dan tepat bagaimana menyikapi subjek yang dilindungi dan berlindung di bawah hak prioritas. Jika memang aturan mengenai prosedur penelantaran tanah juga mengakomodir hal tersebut, maka ya BPN tidak perlu ragu menjalankan hal tersebut,” tambah Rizky.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci utama agar kebijakan penertiban tanah terlantar tidak menimbulkan konflik hukum baru maupun dugaan pelanggaran hak milik yang dilindungi undang-undang.
Kebijakan penertiban tanah terlantar melalui PP Nomor 48 Tahun 2025 dimaksudkan pemerintah untuk memastikan setiap jengkal tanah di Indonesia dapat dimanfaatkan secara produktif dan memenuhi fungsi sosialnya. Regulasi ini juga menjadi bagian dari agenda besar reformasi agraria nasional yang menekankan keadilan, kepastian hukum, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya agraria.
Namun demikian, sebagaimana disoroti GNPK Jatim, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada keberanian dan konsistensi aparat pertanahan dalam menegakkan aturan yang sejatinya telah lama tersedia dalam sistem hukum Indonesia. (4R1F)






